SuaraBali.id - Status tanah negara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali didukung Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk menjadi milik warga. Hal ini karena warga yang berada di sana telah menempati secara turun temurun.
Dukungan ini disampaikan saat menemui puluhan perwakilan warga Gilimanuk di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (12/7/2022).
"Visi kami memimpin Kabupaten Jembrana adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana. Kalau sekarang masyarakat Gilimanuk menuntut perubahan status tanah negara menjadi tanah hak milik, kami akan membantu dan memfasilitasi," katanya.
Ia pun akan membentuk tim kecil untuk mengawal serta mengkaji aturan yang mendukung perubahan status tanah tersebut untuk mendukung keinginan warga yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah Gilimanuk.
Semua warga diajak berjuang bersama, namun dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.
Kepada warga, ia mengimbau mereka bersabar karena proses pengalihan tanah ini membutuhkan waktu/proses, karena tanah di Gilimanuk milik pemerintah pusat.
"Pemkab Jembrana hanya memegang Hak Pengelolaan Lahan. Pemiliknya tetap pemerintah pusat, sehingga mungkin prosesnya untuk menjadi hak milik warga membutuhkan waktu yang lama," katanya.
Namun, ia memastikan, dirinya akan mengawal aspirasi ini sampai tuntas, yaitu sampai pemerintah pusat memberikan jawaban untuk aspirasi warga Gilimanuk.
Sementara itu, seorang perwakilan masyarakat Gilimanuk, Gede Bangun Nusantara mengatakan, dukungan bupati ini melengkapi dukungan dari DPRD Jembrana yang sudah disampaikan sebelumnya.
Dengan dukungan tersebut, ia berharap tidak ada lagi penundaan pelepasan hak negara atas tanah tersebut, karena masyarakat Gilimanuk sudah sangat lama menunggu.
Sebelumnya, warga Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menuntut sertifikat hak milik untuk tanah negara, dengan mendatangi wakil rakyat di DPRD Jembrana, di Negara (11/7/2022).
"Dalam turunan undang-undang cipta kerja, tanah negara itu bisa dialihkan menjadi hak milik masyarakat asal pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya," kata I Gede Bangun Nusantara, saat diterima wakil rakyat di DPRD Jembrana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Libas PSM Makassar, Bali United Raih 3 Kemenangan Beruntun
-
Link Live Streaming Bali United vs PSM Makassar, Momentum Juku Eja Lepas dari Papan Bawah?
-
Pemprov Bali Lepas 698 Jamaah Calon Haji, Tekankan Jalin Kerukunan
-
Libas Persita 1-0, Bali United Naik ke Peringkat 7 Klasemen BRI Super League
-
Kocak! Momen Ibu-ibu Core, Tak Kenal Rizky Ridho dan Suruh Jadi Tukang Foto
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Undian Digelar, Nasabah BRI Berpeluang Raih Experience Eksklusif Menyaksikan Barcelona di Camp Nou
-
Skandal Narkoba Oknum Perwira Polisi di NTB: Jaksa Endus Aliran Dana Miliaran Rupiah
-
Satu Orang Berangkat Haji, Satu Kampung Ikut Mengantar hingga Menginap di Jalan
-
Kamar Guest House di Bali Disulap Jadi Ruang Kerja Sindikat Penipuan Online
-
Begini Cara Cek Legalitas Daycare Sebelum Menitipkan Anak