SuaraBali.id - Status tanah negara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali didukung Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk menjadi milik warga. Hal ini karena warga yang berada di sana telah menempati secara turun temurun.
Dukungan ini disampaikan saat menemui puluhan perwakilan warga Gilimanuk di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (12/7/2022).
"Visi kami memimpin Kabupaten Jembrana adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana. Kalau sekarang masyarakat Gilimanuk menuntut perubahan status tanah negara menjadi tanah hak milik, kami akan membantu dan memfasilitasi," katanya.
Ia pun akan membentuk tim kecil untuk mengawal serta mengkaji aturan yang mendukung perubahan status tanah tersebut untuk mendukung keinginan warga yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah Gilimanuk.
Semua warga diajak berjuang bersama, namun dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.
Kepada warga, ia mengimbau mereka bersabar karena proses pengalihan tanah ini membutuhkan waktu/proses, karena tanah di Gilimanuk milik pemerintah pusat.
"Pemkab Jembrana hanya memegang Hak Pengelolaan Lahan. Pemiliknya tetap pemerintah pusat, sehingga mungkin prosesnya untuk menjadi hak milik warga membutuhkan waktu yang lama," katanya.
Namun, ia memastikan, dirinya akan mengawal aspirasi ini sampai tuntas, yaitu sampai pemerintah pusat memberikan jawaban untuk aspirasi warga Gilimanuk.
Sementara itu, seorang perwakilan masyarakat Gilimanuk, Gede Bangun Nusantara mengatakan, dukungan bupati ini melengkapi dukungan dari DPRD Jembrana yang sudah disampaikan sebelumnya.
Dengan dukungan tersebut, ia berharap tidak ada lagi penundaan pelepasan hak negara atas tanah tersebut, karena masyarakat Gilimanuk sudah sangat lama menunggu.
Sebelumnya, warga Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menuntut sertifikat hak milik untuk tanah negara, dengan mendatangi wakil rakyat di DPRD Jembrana, di Negara (11/7/2022).
"Dalam turunan undang-undang cipta kerja, tanah negara itu bisa dialihkan menjadi hak milik masyarakat asal pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya," kata I Gede Bangun Nusantara, saat diterima wakil rakyat di DPRD Jembrana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Warga Australia Habisi 2 Anak Kandung dengan Sadis di Bali, Lalu Bunuh Diri
-
Mengintip Cara Warisan Leluhur Bali Membuat Garam Palung Secara Tradisional
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
-
Mabuk Arak Bali, Dikira Begal! Kakak Adik di Bekasi Dipukuli Warga Sambil Pelukan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga
-
Kembalinya Harta Karun Sasak, Kain Tenun Berusia Seabad Lebih
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026, Bukti Nyata Dukung Olahraga Nasional
-
Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8
-
Mulai Siapkan Dana Pensiun, BRI DPLK Tawarkan Kemudahan dan Bonus lewat BRImo