SuaraBali.id - Status tanah negara di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali didukung Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk menjadi milik warga. Hal ini karena warga yang berada di sana telah menempati secara turun temurun.
Dukungan ini disampaikan saat menemui puluhan perwakilan warga Gilimanuk di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Selasa (12/7/2022).
"Visi kami memimpin Kabupaten Jembrana adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia berlandaskan Tri Hita Karana. Kalau sekarang masyarakat Gilimanuk menuntut perubahan status tanah negara menjadi tanah hak milik, kami akan membantu dan memfasilitasi," katanya.
Ia pun akan membentuk tim kecil untuk mengawal serta mengkaji aturan yang mendukung perubahan status tanah tersebut untuk mendukung keinginan warga yang ingin mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah Gilimanuk.
Semua warga diajak berjuang bersama, namun dengan tetap mengedepankan aturan perundang-undangan, sehingga tidak muncul masalah di kemudian hari.
Kepada warga, ia mengimbau mereka bersabar karena proses pengalihan tanah ini membutuhkan waktu/proses, karena tanah di Gilimanuk milik pemerintah pusat.
"Pemkab Jembrana hanya memegang Hak Pengelolaan Lahan. Pemiliknya tetap pemerintah pusat, sehingga mungkin prosesnya untuk menjadi hak milik warga membutuhkan waktu yang lama," katanya.
Namun, ia memastikan, dirinya akan mengawal aspirasi ini sampai tuntas, yaitu sampai pemerintah pusat memberikan jawaban untuk aspirasi warga Gilimanuk.
Sementara itu, seorang perwakilan masyarakat Gilimanuk, Gede Bangun Nusantara mengatakan, dukungan bupati ini melengkapi dukungan dari DPRD Jembrana yang sudah disampaikan sebelumnya.
Dengan dukungan tersebut, ia berharap tidak ada lagi penundaan pelepasan hak negara atas tanah tersebut, karena masyarakat Gilimanuk sudah sangat lama menunggu.
Sebelumnya, warga Kelurahan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali menuntut sertifikat hak milik untuk tanah negara, dengan mendatangi wakil rakyat di DPRD Jembrana, di Negara (11/7/2022).
"Dalam turunan undang-undang cipta kerja, tanah negara itu bisa dialihkan menjadi hak milik masyarakat asal pemegang hak sebelumnya dengan sukarela melepaskannya," kata I Gede Bangun Nusantara, saat diterima wakil rakyat di DPRD Jembrana. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jadwal Persib Kontra Bali United Resmi Ditunda
-
Jokowi Direncanakan Akan Datang ke Bali Demi Kampanyekan Mulia-PAS, Megawati Tidak
-
Buntut 'Jalan-Jalan ke Bali', Pengamat Sarankan Pj Bupati Ganti Kadinsos Jika Tak Ingin Kepercayaan Masyarakat Hilang
-
Polisi Ungkap Lab Narkoba Hasis di Vila Uluwatu Bali Hasilkan Duit Rp 1,5 Triliun Dalam 2 Bulan
-
Polemik Kunjungan Dinas Sosial Kabupaten Bogor ke Bali, Boros atau Kebutuhan?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Gatsu Tengah Denpasar, Ini Kronologi Awal Dan Penyebabnya
-
Spanduk Coblos Si Gundul Akan Dikembalikan ke Rumah Paslon, Satpol PP : Biar Tak Jadi Sampah
-
Hadapi Kepadatan Akhir Tahun di Bali, Kemacetan Mengerikan Tahun Lalu Diharapkan Tak Terulang
-
BRI Raih Best API Initiative untuk Komitmen Hadirkan Solusi Perbankan Digital yang Inovatif dan Aman
-
NTB Uji Coba Makan Siang Gratis Untuk Murid SD, Seperti Ini Menunya