Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 12 Juli 2022 | 15:02 WIB
Tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (kanan) mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/3/2022). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp]

SuaraBali.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan terhambat karena terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (46) dinyatakan positif Covid-19.

Sidang kelima yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (12/7/2022) ini pun tertunda dan dimungkinkan akan digelar secara virtual.

Dikonfirmasi soal hal ini, kuasa hukum Eka Wiryastuti, Warsa T. Bhuwana, menyampaikan di luar ruang sidang bahwa terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan secara langsung, namun memastikan tetap mengikuti secara online.

"Kami dapat kabar dari Jaksa KPK bahwa terdakwa Bu Eka tidak bisa ikut sidang secara langsung (karena terpapar Covid-19, Red)," ucap Warsa T. Bhuwana sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Menurutnya hal ini baru diketahuinya pagi tadi.

"Kita dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK," imbuhnya.

Mantan Bupati Tabanan periode itu akan mengikuti proses sidang dari Polda Bali. Namun hingga menjelang pukul 13.00 WITA belum ada kepastian apakah sidang akan ditunda atau dilanjutkan secara online.

Waktu pelaksanaan sidah ini pun molor. Adapun agenda sidangnya adalah menghadirkan saksi-saksi oleh pihak Jaksa KPK. Artinya jika dilanjutkan, maka sidang akan tetap digelar secara offline.

Namun khusus untuk terdakwa akan mendengarkan kesaksian dari para saksi dari Polda Bali secara online.

Load More