SuaraBali.id - Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan terhambat karena terdakwa mantan Bupati Tabanan periode 2010-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (46) dinyatakan positif Covid-19.
Sidang kelima yang seharusnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (12/7/2022) ini pun tertunda dan dimungkinkan akan digelar secara virtual.
Dikonfirmasi soal hal ini, kuasa hukum Eka Wiryastuti, Warsa T. Bhuwana, menyampaikan di luar ruang sidang bahwa terdakwa tidak bisa dihadirkan dalam persidangan secara langsung, namun memastikan tetap mengikuti secara online.
"Kami dapat kabar dari Jaksa KPK bahwa terdakwa Bu Eka tidak bisa ikut sidang secara langsung (karena terpapar Covid-19, Red)," ucap Warsa T. Bhuwana sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Menurutnya hal ini baru diketahuinya pagi tadi.
"Kita dengarnya baru tadi pagi dari Jaksa KPK," imbuhnya.
Mantan Bupati Tabanan periode itu akan mengikuti proses sidang dari Polda Bali. Namun hingga menjelang pukul 13.00 WITA belum ada kepastian apakah sidang akan ditunda atau dilanjutkan secara online.
Waktu pelaksanaan sidah ini pun molor. Adapun agenda sidangnya adalah menghadirkan saksi-saksi oleh pihak Jaksa KPK. Artinya jika dilanjutkan, maka sidang akan tetap digelar secara offline.
Namun khusus untuk terdakwa akan mendengarkan kesaksian dari para saksi dari Polda Bali secara online.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Sempat di Arab Saudi, Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Taba Kini Masuk Radar Cekal KPK
-
KPK Dalami Aliran Dana CSR di Kasus Madiun, Dirut Perumda Ikut Diperiksa
-
KPK Klaim Punya Wewenang untuk Usulkan Batasan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
-
Guru dari Aceh hingga Papua Pasang Badan untuk Nadiem, Bongkar Fakta Chromebook
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
- Tak Terima Dideportasi, WNA Cina di Sumsel Bongkar Dugaan Kejanggalan Proses Imigrasi
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- 5 Rekomendasi HP All Rounder 2026, Spek Canggih, Harga Mulai 2 Jutaan
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel