Eviera Paramita Sandi
Kamis, 07 Juli 2022 | 12:58 WIB
Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti usai sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali hari ini, Selasa 14 Juni 2022. [Foto : Istimewa]

Permintaan itu lalu diteruskan Wiratmaja pada Eka Wiryastuti dan mendapat persetujuan. Nilai fee yang ditentukan oleh Yaya Purnomo dan tersangka Rifan diduga sebesar 2,5 persen, dari alokasi dana DID yang nantinya didapat oleh Kabupaten Tabanan di Tahun Anggaran 2018.

Selanjutnya sekitar Agustus sampai Desember 2017, diduga dilakukan penyerahan uang secara bertahap oleh Wiratmaja pada Yaya Purnomo dan Rifan di salah satu hotel di Jakarta.

"Pemberian uang oleh NPEW (Eka Wiryastuti) melalui Tersangka IDNW (Wiratmaja) diduga sejumlah sekitar Rp600 juta dan USD 55.300," tutupnya

Load More