SuaraBali.id - Adam Deni telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022). Hanya saja, potret Adam Deni sesaat sebelum menjalani sidang putusan malah menjadi perbincangan warganet.
Dalam foto yang beredar, Adam Deni terlihat mencium sesosok perempuan yang disebut kekasih.
Momen tersebut semakin terlihat dramatis karena Adam Deni dan sang kekasih terpisahkan oleh jeruji penjara. Namun demikian warganet begitu jeli melihat adanya kejanggalan foto itu.
Bila diperbesar, ternyata tampak gembok di penjara yang dibiarkan terbuka dan tidak terkunci.
Warganet pun mempertanyakan kenapa Adam Deni harus susah-susah mencium sang kekasih dari balik penjara.
"Emang nggak dikunci kalau ruang tunggu sidang," komentar netizen.
"Kalau gitu kenapa susah-susah nyium dari dalam?" tanya netizen yang lain.
"Bener juga, kasihan jidat ceweknya pasti ngebekas kena jerujinya," imbuh netizen lainnya.
Warganet lainnya juga memberikan pembelaan untuk potret Adam Deni mencium sang kekasih dari dalam penjara.
"Setahu saya, aturannya seperti itu, ada batas penghalang antara pengunjung, di sebrangnya juga ada petugas kalau ga salah yang memantau, supaya tidak terjadi aksi penyelundupan, karena kebanyakan kasus penyelundupan biasanya terjadi saat prosesi sidang seperti ini. Koreksi jika salah," ujar netizen.
Sebelumnya diberitakan bahwa sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Selasa (28/6/2022), Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara.
Dua terdakwa ini diadili atas kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni, Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem tanpa izin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu, Adam Deni dan terdakwa dua Ni Made Dwita Anggari masing-masing dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 1 miliar," ujar Hakim Ketua, Rudi Kindarto.
Apabila Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari tidak membayar denda, maka akan diganti dengan lima bulan penjara.
Saat hakim membacakan putusan, Adam Deni terlihat tegar. Tapi dia langsung menyatakan banding terkait vonis tersebut.
Berita Terkait
-
Intip Gaji Syifa, WNI yang Viral Gabung Tentara Militer AS
-
Siapa Ade Chaerunisa? Viral Petantang-petenteng Pamer Punya 3 Surat Tanah
-
Sebarkan Video Ricky Harun Karaoke bareng LC, Motif Vierdha Dipertanyakan
-
Viral! Bocah Menangis Menolak Pulang, Minta Ayah Nikahi Gurunya
-
Apa Itu Segitiga Kematian di Wajah? Viral Kisah Suami Meninggal Usai Istri Iseng Pencet Jerawatnya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa