
SuaraBali.id - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi di Universitas Mataram masih ditindaklanjuti. Terkini Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Universitas Mataram membuat laporan ulang ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Iya, hari ini kami buat laporan ulang dengan dasar laporan pasal 286 KUHP," kata Direktur BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, Joko Jumadi, Rabu (29/6/2022).
Adapun pasal yang dituduhkan adalah 286 KUHP tentang persetubuhan. Dalam pasal tersebut mengatur tentang barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahui bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman hukuman paling berat sembilan tahun penjara.
Sedangkan identitas pihak yang tertuduh melakukan pelecehan seksual tersebut masih belum diungkapkan. Namun dipastikan bahwa tertuduh bukanlah seorang dosen.
Baca Juga: Diperiksa Terkait Dana KUR, Wabup Lombok Timur Datang Sendirian Ke Kejati NTB
"Jadi dia bukan dosen, hanya saja kenal dengan banyak dosen dan pegawai perguruan tinggi di Mataram. Pertemanan itu yang dimanfaatkannya untuk menjalankan modus," ucap dia.
Korbannya dijanjikan bisa masuk ke perguruan tinggi di Mataram hingga skripsinya bisa lancar sampai tuntas.
"Ada juga modus pengobatan dengan cara memberi sugesti ke korban," katanya.
Dalam mengawal laporan itu, kata dia, turut mendampingi tiga dari 10 mahasiswi memberikan keterangan awal ke hadapan polisi.
"Jadi baru keterangan awal, tiga korban (mahasiswi) kami dampingi. Dari jam 10.00 Wita tadi, sejak kami datang ke sini (Polda NTB) buat laporan," ujarnya.
Baca Juga: Gelombang Tinggi Mencapai 2 Meter Berpotensi Terjadi Perairan NTB, Warga Diminta Waspada
Diduga jumlah korban dari modus pelaku ini lebih dari 10 mahasiswi yang kini masuk dalam pendampingan BKBH Universitas Mataram.
Berita Terkait
-
Usai Kasus Predator Seks Guru Besar hingga Mahasiswi KKN Dihamili, Ini Dalih Kemen PPPA Gandeng UGM
-
DPR Kecam Aksi Pelecehan Terjadi di KRL: Negara Wajib Hadir
-
Marak Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ungkap Kesedihan: Hati Aku Hancur
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
Viral! Pria Cabuli Remaja di CSB Mall Cirebon, Sempat Diamuk Massa
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Luar Biasa, Batik Tulis Lamongan Tembus Pasar Global Lewat Dukungan BRI
-
BRImo Go International, Kini Hadir dengan Bahasa Inggris untuk Kemudahan Nasabah
-
BALI 7s 2025 Presented By Bank Mandiri: Festival Sepak Bola Usia Dini Terbesar di Asia Hadir Lagi
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Alasan di Balik Tabanan Nol Kontribusi Untuk Bus Trans Metro Dewata yang Besok Mengaspal Lagi