SuaraBali.id - Akibat kasus bentrokan antar pemuda di Pedungan, Denpasar, Bali. Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa juga menetapkan 3 tersangka dalam kasus di wilayah lainnya.
Kasus pengeroyokan yang dimaksud terjadi di warung Bu Ayu di Jalan Ikan Tuna II Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, pada Senin 20 Juni 2022.
Ketiga tersangka yakni Yosafat Bani alias Jhon Key (36), Daniel Kariam (30) dan Artono Riambali Peka (24). Ketiganya berstatus tersangka setelah mengeroyok korban, Naheson Niko (37). Diduga pengeroyokan ini karena masalah utang piutang.
Dijelaskan oleh Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, kasus ini bermula pengancaman Jhon Key terhadap adik dari Niko soal utang piutang.
Niko yang tidak terima adiknya diancam menelepon Jhon Key yang juga merupakan temannya untuk bertemu di Warung Bu Ayu di Jalan Ikan Tuna II, Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Tak berselang lama datanglah Jhon Key bersama beberapa orang temannya.
"Mereka bertemu di warung untuk menyelesaikan masalah," ungkap Kapolresta Bambang, Kamis 23 Juni 2022 sebagaimana diwartakan beritabali.com- jaringan suara.com.
Namun masalah bukannya selesai malah terjadi cekcok mulut hingga berujung pengeroyokan. Jhon Key memukul Niko diikuti oleh beberapa orang lainnya.
Niko pun mengalami luka lebam di bagian wajah dan kepala. Ia menjalani pertolongan intensif di RSAD Udayana, Denpasar.
Baca Juga: 3 Pemain Kedah FC Ini Harus Diwaspadai Bali United Saat Laga Piala AFC 2022 Nanti
Setelah mengeroyok korban, Jhon Key cs pulang ke rumah kosnya di Banjar Pesirahan, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Nah, saat itulah mereka mendapat informasi jika rekan Niko asal Ambon yang jadi korban pengeroyokan akan menyerang. Sehingga Jhon Key siaga menunggu kedatangan kelompok Niko.
Tapi yang terjadi, pada Selasa 21 Juni 2022 sekitar pukul 00.30 WITA, Jhon Key bersama teman-temannya mencurigai seorang pengendara bernama Fernando Ben Ariel Pattiwael (20). Bahkan mereka menginterogasi dan mengecek KTP pengendara motor tersebut.
Tapi karena emosi, Jhon Key cs menganiaya pelajar tersebut hingga luka pada bagian kepala, bahu sebelah kiri, dan kaki sebelah kiri. Kejadian itu berhasil dilerai Polsek Denpasar Selatan yang tiba dilokasi.
Justru Polisi mengamankan 14 orang dan 8 diantaranya berstatus tersangka termasuk Jhon Key. Sehingga Jhon Key dua kali jadi tersangka, yakni di Polsek Kawasan pelabuhan Benoa dan di Polsek Denpasar Selain.
Selain Jhon Key yang ditetapkan tersangka di Polsek Denpasar Selatan adalah Stefen (24), Yandris (25), Marsel (20), Denis (23) Andreas (22), Melki (24) dan Sari (22).
Berita Terkait
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
2 Warga Belanda Dilarang Masuk Indonesia Usai Gelar Event Lari Khusus Bule
-
Komisi XIII DPR Kecam Keroyok Massa di Bali: Desak Penegakan Hukum & Pendampingan Trauma Anak Korban
-
Rentetan Aksi Main Hakim Sendiri Berujung Maut, DPR Soroti Krisis Kepercayaan pada Hukum
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar