Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 23 Juni 2022 | 17:37 WIB
Tim SAR sedang melakukan pencarian 7 korban PMI yang hilang di perairan Nongsa, Batam. (ANTARA/HO-Tim SAR Tanjung Pinang)

SuaraBali.id - Jenazah CPMI Ilegal dalam tragedi speed boad tenggelam di perairan Pulau Putri Nongsa sudah ditemukan. Korban diketahui bernama Lalu Ahmat Sapii alias Mat yang beralamat di Bunpek RT/RW : 000/000 Desa Tumpak Kecamatan  Pujut, Lombok Tengah Provinsi NTB.

Identitas yang ditemukan berupa  KTP miliki jenazah, SIM C dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak berlaku lagi, sebab  diterbitkan 27 Mei 2013. Namun terkait pemulangan jenazah ini masih menunggu koordinasi dari pemerintah

Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar mengatakan sesuai dengan surat kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjung Pinang nomor : B/271/OPS.01.02/VI/SARTPI-2022 tanggal 22 Juni 2022 didapatkan informasi dari Police Coast Guard Singapore bahwa telah ditemukan jenazah diduga salah satu korban hilang speedboat tenggelam di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam.

Jenazah ditemukan pada (21/6/2022). Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat ditemukan informasi jika jenazah yang ditemukan adalah rekan mereka.

Baca Juga: Pembalap MXGP Datang Hari Ini di Lombok Menggunakan Pesawat Carter

Keadaan PMI yang berhasil diselamatkan personil TNI AL (suara.com/ist)

“Setelah didalami jenazah merupakan teman mereka yang dinyatakan hilang,” kata Abri saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).

Untuk memulangkan jenazah, kata Abri ada standar dan prosedur yang harus dijalankan. Untuk  itu BP2MI  telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kemenlu untuk penanganan jenazah tersebut.

“Jenazahnya  di Singapura untuk proses selanjutnya kita sudah koordinasi,” akunya.

Perihal kasus ini, Abri berpesan supaya PMI jika ingin mencari kerja ke luar negeri harus melalui jalur yang resmi dan tercatat.

Sebab peluang kerja cukup banyak dan tentunya para PMI harus mempersiapkan keahlian yang mumpuni dan dibutuhkan oleh negara penempatan.

Baca Juga: CPMI Ilegal Asal Lombok yang Kecelakaan di Perairan Batam Tak Punya Asuransi Maupun BPJS

“Kita punya regulasi yang jelas dan harus diataati, kalau jadi PMI non prosedural Jelas risikonya besar,” keluh Abri. 

Jika ada tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo, Abri  menyarankan untuk mengecek kebenaran di kantor-kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Hal ini sebagai upaya untuk menghindar adanya penipuan oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Berangkat kerja ke luar negeri wajib prosedural, persyaratan-persyaratan itu jelas untuk melindungi PMI,” pungkasnya.

Kontributor : Toni Hermawan

Load More