SuaraBali.id - Jenazah CPMI Ilegal dalam tragedi speed boad tenggelam di perairan Pulau Putri Nongsa sudah ditemukan. Korban diketahui bernama Lalu Ahmat Sapii alias Mat yang beralamat di Bunpek RT/RW : 000/000 Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Provinsi NTB.
Identitas yang ditemukan berupa KTP miliki jenazah, SIM C dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak berlaku lagi, sebab diterbitkan 27 Mei 2013. Namun terkait pemulangan jenazah ini masih menunggu koordinasi dari pemerintah
Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar mengatakan sesuai dengan surat kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjung Pinang nomor : B/271/OPS.01.02/VI/SARTPI-2022 tanggal 22 Juni 2022 didapatkan informasi dari Police Coast Guard Singapore bahwa telah ditemukan jenazah diduga salah satu korban hilang speedboat tenggelam di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam.
Jenazah ditemukan pada (21/6/2022). Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat ditemukan informasi jika jenazah yang ditemukan adalah rekan mereka.
“Setelah didalami jenazah merupakan teman mereka yang dinyatakan hilang,” kata Abri saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Untuk memulangkan jenazah, kata Abri ada standar dan prosedur yang harus dijalankan. Untuk itu BP2MI telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kemenlu untuk penanganan jenazah tersebut.
“Jenazahnya di Singapura untuk proses selanjutnya kita sudah koordinasi,” akunya.
Perihal kasus ini, Abri berpesan supaya PMI jika ingin mencari kerja ke luar negeri harus melalui jalur yang resmi dan tercatat.
Sebab peluang kerja cukup banyak dan tentunya para PMI harus mempersiapkan keahlian yang mumpuni dan dibutuhkan oleh negara penempatan.
Baca Juga: Pembalap MXGP Datang Hari Ini di Lombok Menggunakan Pesawat Carter
“Kita punya regulasi yang jelas dan harus diataati, kalau jadi PMI non prosedural Jelas risikonya besar,” keluh Abri.
Jika ada tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo, Abri menyarankan untuk mengecek kebenaran di kantor-kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hal ini sebagai upaya untuk menghindar adanya penipuan oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Berangkat kerja ke luar negeri wajib prosedural, persyaratan-persyaratan itu jelas untuk melindungi PMI,” pungkasnya.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Turis Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pebalap
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Tersangka Korupsi Pokir Dinsos Lombok Barat Belum Ditahan, Kejari Mataram Beberkan Alasannya
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking