SuaraBali.id - Jenazah CPMI Ilegal dalam tragedi speed boad tenggelam di perairan Pulau Putri Nongsa sudah ditemukan. Korban diketahui bernama Lalu Ahmat Sapii alias Mat yang beralamat di Bunpek RT/RW : 000/000 Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Provinsi NTB.
Identitas yang ditemukan berupa KTP miliki jenazah, SIM C dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak berlaku lagi, sebab diterbitkan 27 Mei 2013. Namun terkait pemulangan jenazah ini masih menunggu koordinasi dari pemerintah
Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar mengatakan sesuai dengan surat kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjung Pinang nomor : B/271/OPS.01.02/VI/SARTPI-2022 tanggal 22 Juni 2022 didapatkan informasi dari Police Coast Guard Singapore bahwa telah ditemukan jenazah diduga salah satu korban hilang speedboat tenggelam di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam.
Jenazah ditemukan pada (21/6/2022). Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat ditemukan informasi jika jenazah yang ditemukan adalah rekan mereka.
“Setelah didalami jenazah merupakan teman mereka yang dinyatakan hilang,” kata Abri saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Untuk memulangkan jenazah, kata Abri ada standar dan prosedur yang harus dijalankan. Untuk itu BP2MI telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kemenlu untuk penanganan jenazah tersebut.
“Jenazahnya di Singapura untuk proses selanjutnya kita sudah koordinasi,” akunya.
Perihal kasus ini, Abri berpesan supaya PMI jika ingin mencari kerja ke luar negeri harus melalui jalur yang resmi dan tercatat.
Sebab peluang kerja cukup banyak dan tentunya para PMI harus mempersiapkan keahlian yang mumpuni dan dibutuhkan oleh negara penempatan.
Baca Juga: Pembalap MXGP Datang Hari Ini di Lombok Menggunakan Pesawat Carter
“Kita punya regulasi yang jelas dan harus diataati, kalau jadi PMI non prosedural Jelas risikonya besar,” keluh Abri.
Jika ada tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo, Abri menyarankan untuk mengecek kebenaran di kantor-kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hal ini sebagai upaya untuk menghindar adanya penipuan oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Berangkat kerja ke luar negeri wajib prosedural, persyaratan-persyaratan itu jelas untuk melindungi PMI,” pungkasnya.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Belasan Tiang Listrik Roboh di Mandalika, Bupati Lombok Tengah Kerahkan 5 OPD
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Antusias Sambut Tantangan
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa
-
Begini Cara Buronan Interpol Samarkan Diri Jadi Turis di Bali