SuaraBali.id - Jenazah CPMI Ilegal dalam tragedi speed boad tenggelam di perairan Pulau Putri Nongsa sudah ditemukan. Korban diketahui bernama Lalu Ahmat Sapii alias Mat yang beralamat di Bunpek RT/RW : 000/000 Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Provinsi NTB.
Identitas yang ditemukan berupa KTP miliki jenazah, SIM C dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak berlaku lagi, sebab diterbitkan 27 Mei 2013. Namun terkait pemulangan jenazah ini masih menunggu koordinasi dari pemerintah
Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar mengatakan sesuai dengan surat kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjung Pinang nomor : B/271/OPS.01.02/VI/SARTPI-2022 tanggal 22 Juni 2022 didapatkan informasi dari Police Coast Guard Singapore bahwa telah ditemukan jenazah diduga salah satu korban hilang speedboat tenggelam di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam.
Jenazah ditemukan pada (21/6/2022). Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat ditemukan informasi jika jenazah yang ditemukan adalah rekan mereka.
“Setelah didalami jenazah merupakan teman mereka yang dinyatakan hilang,” kata Abri saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Untuk memulangkan jenazah, kata Abri ada standar dan prosedur yang harus dijalankan. Untuk itu BP2MI telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kemenlu untuk penanganan jenazah tersebut.
“Jenazahnya di Singapura untuk proses selanjutnya kita sudah koordinasi,” akunya.
Perihal kasus ini, Abri berpesan supaya PMI jika ingin mencari kerja ke luar negeri harus melalui jalur yang resmi dan tercatat.
Sebab peluang kerja cukup banyak dan tentunya para PMI harus mempersiapkan keahlian yang mumpuni dan dibutuhkan oleh negara penempatan.
Baca Juga: Pembalap MXGP Datang Hari Ini di Lombok Menggunakan Pesawat Carter
“Kita punya regulasi yang jelas dan harus diataati, kalau jadi PMI non prosedural Jelas risikonya besar,” keluh Abri.
Jika ada tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo, Abri menyarankan untuk mengecek kebenaran di kantor-kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hal ini sebagai upaya untuk menghindar adanya penipuan oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Berangkat kerja ke luar negeri wajib prosedural, persyaratan-persyaratan itu jelas untuk melindungi PMI,” pungkasnya.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
PMI Siap Kirim Bantuan Medis ke Iran, Jusuf Kalla: Kami Pertimbangkan Beli Obat di Pakistan
-
Malaysia Minggir! Ini 2 Tim ASEAN yang Temani Timnas Indonesia ke Piala Asia 2027
-
Timnas Indonesia Jadi yang Pertama! Ini 3 Negara ASEAN yang Lolos ke Piala Asia 2027
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Gerakan 'United Against Dengue' Diluncurkan Demi Tekan Angka Kematian DBD di Indonesia
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus
-
Polisi Tangkap Tiga WNA Produksi Video Porno 'Ojol' di Bali, Ada Aktor Italia dan Prancis
-
Cerita Lansia Berlebaran Tanpa Keluarga di Panti Jompo Mandalika
-
Kekacauan Mudik Bali: 3.923 Penumpang Tertahan, Terminal Mengwi Jadi Saksi Drama Keberangkatan
-
Laporan Terkini Kemacetan Horor Arus Mudik di Gilimanuk