SuaraBali.id - Jenazah CPMI Ilegal dalam tragedi speed boad tenggelam di perairan Pulau Putri Nongsa sudah ditemukan. Korban diketahui bernama Lalu Ahmat Sapii alias Mat yang beralamat di Bunpek RT/RW : 000/000 Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Provinsi NTB.
Identitas yang ditemukan berupa KTP miliki jenazah, SIM C dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak berlaku lagi, sebab diterbitkan 27 Mei 2013. Namun terkait pemulangan jenazah ini masih menunggu koordinasi dari pemerintah
Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar mengatakan sesuai dengan surat kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjung Pinang nomor : B/271/OPS.01.02/VI/SARTPI-2022 tanggal 22 Juni 2022 didapatkan informasi dari Police Coast Guard Singapore bahwa telah ditemukan jenazah diduga salah satu korban hilang speedboat tenggelam di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam.
Jenazah ditemukan pada (21/6/2022). Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat ditemukan informasi jika jenazah yang ditemukan adalah rekan mereka.
“Setelah didalami jenazah merupakan teman mereka yang dinyatakan hilang,” kata Abri saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Untuk memulangkan jenazah, kata Abri ada standar dan prosedur yang harus dijalankan. Untuk itu BP2MI telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kemenlu untuk penanganan jenazah tersebut.
“Jenazahnya di Singapura untuk proses selanjutnya kita sudah koordinasi,” akunya.
Perihal kasus ini, Abri berpesan supaya PMI jika ingin mencari kerja ke luar negeri harus melalui jalur yang resmi dan tercatat.
Sebab peluang kerja cukup banyak dan tentunya para PMI harus mempersiapkan keahlian yang mumpuni dan dibutuhkan oleh negara penempatan.
Baca Juga: Pembalap MXGP Datang Hari Ini di Lombok Menggunakan Pesawat Carter
“Kita punya regulasi yang jelas dan harus diataati, kalau jadi PMI non prosedural Jelas risikonya besar,” keluh Abri.
Jika ada tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo, Abri menyarankan untuk mengecek kebenaran di kantor-kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hal ini sebagai upaya untuk menghindar adanya penipuan oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Berangkat kerja ke luar negeri wajib prosedural, persyaratan-persyaratan itu jelas untuk melindungi PMI,” pungkasnya.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Misteri 40 Menit di Kamar Mandi, Misri Puspita Bakal Bersaksi di Sidang Pembunuhan Brigadir Nurhadi
-
Sirkuit Mandalika Dibuka untuk Umum, Turis Bisa Rasakan Sensasi Jadi Pebalap
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
-
Klaim Pakai Teknologi Canggih, Properti PIK2 Milik Aguan Banjir
Terkini
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk
-
Tertutup! Pemeriksaan Misri di Sidang Kematian Brigadir Nurhadi