SuaraBali.id - Jenazah CPMI Ilegal dalam tragedi speed boad tenggelam di perairan Pulau Putri Nongsa sudah ditemukan. Korban diketahui bernama Lalu Ahmat Sapii alias Mat yang beralamat di Bunpek RT/RW : 000/000 Desa Tumpak Kecamatan Pujut, Lombok Tengah Provinsi NTB.
Identitas yang ditemukan berupa KTP miliki jenazah, SIM C dan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) yang tidak berlaku lagi, sebab diterbitkan 27 Mei 2013. Namun terkait pemulangan jenazah ini masih menunggu koordinasi dari pemerintah
Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar mengatakan sesuai dengan surat kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjung Pinang nomor : B/271/OPS.01.02/VI/SARTPI-2022 tanggal 22 Juni 2022 didapatkan informasi dari Police Coast Guard Singapore bahwa telah ditemukan jenazah diduga salah satu korban hilang speedboat tenggelam di Perairan Pulau Putri Nongsa Batam.
Jenazah ditemukan pada (21/6/2022). Setelah dilakukan pendalaman terhadap 23 orang PMI korban selamat ditemukan informasi jika jenazah yang ditemukan adalah rekan mereka.
“Setelah didalami jenazah merupakan teman mereka yang dinyatakan hilang,” kata Abri saat dikonfirmasi, Kamis (23/6/2022).
Untuk memulangkan jenazah, kata Abri ada standar dan prosedur yang harus dijalankan. Untuk itu BP2MI telah berkoordinasi dengan Direktorat PWNI BHI Kemenlu untuk penanganan jenazah tersebut.
“Jenazahnya di Singapura untuk proses selanjutnya kita sudah koordinasi,” akunya.
Perihal kasus ini, Abri berpesan supaya PMI jika ingin mencari kerja ke luar negeri harus melalui jalur yang resmi dan tercatat.
Sebab peluang kerja cukup banyak dan tentunya para PMI harus mempersiapkan keahlian yang mumpuni dan dibutuhkan oleh negara penempatan.
Baca Juga: Pembalap MXGP Datang Hari Ini di Lombok Menggunakan Pesawat Carter
“Kita punya regulasi yang jelas dan harus diataati, kalau jadi PMI non prosedural Jelas risikonya besar,” keluh Abri.
Jika ada tawaran bekerja di luar negeri oleh para calo, Abri menyarankan untuk mengecek kebenaran di kantor-kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Hal ini sebagai upaya untuk menghindar adanya penipuan oleh okum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Berangkat kerja ke luar negeri wajib prosedural, persyaratan-persyaratan itu jelas untuk melindungi PMI,” pungkasnya.
Kontributor : Toni Hermawan
Berita Terkait
-
Merayakan Lombok bersama Maxi Tour Boemi Nusantara
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Temui PM Singapura, Pramono Jual Potensi Investasi di Jakarta
-
BBM di Indonesia Lebih Murah dari Singapura, tapi Apakah Lebih Terjangkau?
-
Zuri Hotel Management Gelar Donor Darah Serentak di Berbagai Wilayah Indonesia
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara