Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 15 Juni 2022 | 07:25 WIB
Mantan Politikus Angelina Sondakh memberikan paparan saat menjadi narasumber dalam salah satu diskusi di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (13/4/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBali.id - Sosok Brotoseno yang kembali aktif sebagai personel Polri banyak menjadi sorotan bahkan kecaman publik. Hal Ini karena Brotoseno merupakan bekas narapidana kasus korupsi.

Namun demikian, Angelina Sondakh ternyata enggan menanggapi soal eksistensi Brotoseno di Polri ini.

Perempuan yang juga mantan narapidana kasus korupsi ini dikabarkan pernah menikah siri dengan Brotoseno.

Akan tetapi ia tak mau memberikan banyak tanggapan terkait polemik yang terkait mantan suaminya.

Baca Juga: Didakwa Pasal Penyuapan Dalam Pengurusan DID Tabanan, Ini Peran Eks Bupati Eka Wiryastuti

Menurut Angelina Sondakh, kembalinya Brotoseno sebagai polisi itu bukanlah urusannya.

Raden Brotoseno dengan moge Harley-Davidson (Facebook)

Ia mengaku kini hanya fokus pada urusan pribadinya sendiri, ia juga sedang fokus merencanakan rencana umroh dan berziarah ke makam sang kakak.

"Aduh nggak ikut-ikutan Allahu Akbar Kabiro. Pokoknya sudah aku bilang fokus kepada diriku sendiri, nggak mau fokus ke orang lain," kata Angelina Sondakh, seperti dilihat VIVA dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (14/6/2022).

Adapun alasan lainnya yang membuat Angelina enggan menanggapi adalah lantaran ia berusaha menjaga hati orang-orang yang ada di sekitarnya sekarang.

“Karena dalam diriku sendiri saja masih banyak yang aku urusin, dan banyak hati harus aku jaga” ungkap Angie.

Baca Juga: Senyum Malu, Angelina Sondakh Benarkan Tiap Malam Teleponan Dengan Steven Rumangkang

“Kalau bahasa TikToknya mending ngurusin diri sendiri daripada ngurusin orang lain," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Brotoseno diamankan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri karena dirinya terbukti menerima suap senilai 1,9 miliar dari pengacara Jawa Pos Grup pada tahun 2017.

Brotoseno mendapatkan suap tersebut untuk menunda pemeriksaan terhadap pemilik Jawa Pos, Dahlan Iskan.

Atas perbuatannya itu Brotoseno dihukum penjara 3 tahun. Dirinya bebas pada 15 Februari 2020 lalu.

Namun kini Brotoseno aktif Kembali sebagai polisi dan bertugas di Polri.

Publik mengecam kembalinya mantan napi korupsi ini ke Polri yang dianggap sangat berisiko, namun pihak kepolisian menanggapi bahwa Brotoseno mendapatkan kesempatan ini karena prestasi yang ia miliki.

Load More