Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 11 Juni 2022 | 07:00 WIB
Tiara Marleen (ketiga dari kiri) [Suara.com/Evi Ariska]

SuaraBali.id - Tiara Marleen akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik karena menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah. Pelaporan ini dilakukan oleh ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal.

Adapun ketetapan tersangka Tiara Marleen ini dikeluarkan oleh Polres Metro Depok yang diterbitkan 6 Juni 2022.

"Memutuskan Tiara Marlina alias Tiara Marleen menjadi tersangka," bunyi keterangan dalam surat polisi yang beredar Jumat (10/6/2022).

Dalam penetapan tersebut, status tersangka terhadap Tiara Marleen dilakukan usai penyidik Polres Metro Depok melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Mantan Suami Marissya Icha Muncul, Merapat ke Doddy Sudrajat Dan Sebut Mantan Pelakor

Selain itu juga beredar pula foto surat panggilan dari Polres Metro Depok untuk Tiara Marleen hadir pemeriksaan pada 14 Juni 2022.

Sebelumnya Tiara Marleen dilaporkan oleh Haji Faisal terkait dugaan pencemaran nama baik pada 1 Maret 2022.

Ia dilaporkan karena mengatakan bahwa Vanessa Angel hamil di luar nikah.

Tiara Marleen mengaku kaget atas pelaporan yang dilakukan Haji Faisal ini. Sebab ia sudah meminta maaf atas tudingan hamil di luar nikah terhadap Vanessa Angel.

"Setelah minta maaf, saya masih disentil lagi," ucap Tiara Marleen pada 14 Maret 2022.

Baca Juga: Tan Skin Tanggapi DM Akun Atas Nama Mayang, Gil Gladys : Kemana Aja Ini Orang?

Tiara Marleen juga mengaku kapok bicara sembarangan di media sosial setelah dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Haji Faisal.

"Yang marahin kiri kanan lagi," kata dia.

Dari laporan Haji Faisal, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.

Load More