Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 03 Juni 2022 | 12:15 WIB
Gitaris Kahitna Andre Bayuaji saat berada di Polres Jakarta Barat, Jumat (3/6/2022). [Suara.com/Faqih Faturrachman]

SuaraBali.id - Artis berinisial AB yang ditangkap karena narkoba ternyata adalah Gitaris Kahitna bernama lengkap Andrie Bayuadjie (48).

Kabid Humas Polda Merto Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan dari tangan pelaku didapat puluhan butir obat penenang merek Valdimev Diazepam.

“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti berupa obat penenang sebanyak 45 butir,” ungkapnya di Mapolres Jakarta Barat (Jakbar) pada Jumat (6/3/2022).

Penangkapan ini terjadi pada Kamis (2/6/2022) dini hari sekira pukul 00.30 WIB.

Andrie Bayuadjie diketahui telah mengonsumsi obat yang termasuk dalam kategori psikotropika golongan empat tersebut sejak lima tahun silam.

Andrie bayuadjie, gitaris Kahitna [instagram]

“Menurut pengakuan saudara Andrie, mengaku konsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri atau mempermudah dia tidur sejak 2017-2018,” kata Zulpan.

Andrie memang dalam masa pengobatan dan mengonsumsi obat tersebut dengan resep dokter.

Namun pada tahun 2020 hingga 2022, lanjut Zulpan, Andrie mengkonsumsi obat tersebut tanpa resep dokter. Ia pun membeli obat-obatan tersebut dengan cara daring.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam dilenakan pasal 62 Jo paspa 37 ayat 1 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang musisi berinisial AB (48) yang diduga mengonsumsi narkotika.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang musisi senior.

"Ia merupakan seorang musisi yang tergabung dalam grup band, diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkotika," kata Pasma saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/6/2022).

Load More