SuaraBali.id - Satu unit mesin penyapu jalan (road sweeper) seharga hampir Rp1,9 miliar dengan kapasitas dua ton dan ditargetkan datang bulan Juli atau Agustus 2022.
Mesin ini akan digunakan Pemerintah Kota Mataram untuk mempercantik kota Mataram. Saat ini mesin penyapu jalan itu sedang dirangkai oleh pihak ketiga pemenang tender dari Jakarta.
"Insya Allah, Juli atau Agustus sudah kita terima dan bisa dimanfaatkan. Mesin ini mampu menyapu maksimal sehingga Mataram bisa terlihat lebih bersih dan cantik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram HM Kemal Islam, Kamis (2/6/2022).
Mesin penyapu jalan ini memiliki kapasitas menampung sampah sebanyak hingga dua ton itu bisa digunakan setiap saat untuk membersihkan sampah di sepanjang jalan.
Akan tetapi, untuk sementara mesin penyapu jalan diprioritaskan untuk membersihkan jalan-jalan protokol.
"Kalau mesin itu sudah dimanfaatkan, maka petugas penyapu jalan protokol akan menyapu di trotoar. Sampah di trotoar diturunkan ke pinggir jalan untuk disapu oleh alat tersebut," katanya.
Keunggulan alat ini adalah memiliki kapasitas menampung sampah sebanyak dua ton, mesin penyapu jalan itu juga secara otomatis menjadi alat pres.
Sehingga sampah yang dihasilkan tidak dibuang ke TPA Kebon Kongok, melainkan ke TPS 3R atau pusat pengolahan sampah.
"Jadi dengan mesin ini kita sudah melakukan pemilihan sampah secara otomatis, sebab sampah yang di sapu di jalan rata-rata sampah organik," katanya.
Sedangkan soal SDM yang bisa mengoperasionalkan mesin penyapu jalan itu, Kemal mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim petugas DLH yang akan dilatih untuk mengoperasionalkan mesin tersebut.
"Kita kirim satu orang saja dulu, nanti kalau sudah bisa barulah dia mengajar petugas lainnya di sini," katanya.
Menurutnya jika melihat ruas jalan protokol di Mataram, idealnya Mataram memiliki empat mesin penyapu jalan yang dapat dimanfaatkan untuk Jalan Protokol Lingkar Utara, tengah satu, tengah dua, dan Lingkar Selatan. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Senyum Immanuel Ebenezer Saat Jalani Sidang Dakwaan di Pengadilan Tipikor
-
Kenapa Persija Lepas Gustavo Franca, Gabung Arema FC?
-
Refund Tiket Imbas Banjir, PT KAI Rugi Hingga Rp3,5 Miliar
-
DPRD DKI: 137 Kawasan Jakarta Rawan Narkoba, Menyusup ke Kamar Kos dan Apartemen
-
Kronologi 2 Lelaki Janjian Masturbasi Bersama di TransJakarta, Dikira Bocoran AC
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Tradisi Unik Jelang Ramadan di Tengah Umat Hindu Bali
-
Ingin Tetap Langsing Saat Puasa? Ini Tips Diet di Bulan Ramadan
-
Kepala Kantor BPN Bali Lawan Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan
-
Status Gunung Ile Lewotolok Naik Jadi Siaga, Ribuan Gempa Tercatat
-
Doa Bersama Penglingsir Puri dan Tokoh Lintas Agama di Bali untuk Nusantara