Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 26 Mei 2022 | 15:53 WIB
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti dan dua pelaku penyebar hoaks yang menampilkan foto korban pemanahan dengan menyebut kejadian di Kota Mataram dalam konferensi pers di Mataram, Kamis (26/5/2022). [ANTARA/Dhimas B.P]

"Nantinya dari alat bukti yang kami dapatkan akan kami gelar untuk menentukan perkara ini akan naik ke tahap penyidikan," katanya.

Meskipun belum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan peran tersangka, Heri memastikan perbuatan kedua pelaku memenuhi unsur pidana yang mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Selain Undang-Undang ITE, perbuatan kedua pelaku mengarah pada pelanggaran pidana Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mengatur tentang sangkaan pidana penyebar berita bohong," ucap dia. (ANTARA)

Baca Juga: Dua Warga Prancis Selamat dari Kandasnya Kapal Ikan Terbang di Sumbawa

Load More