SuaraBali.id - Sakit hati hendak ditinggal menikah oleh mantan kekasihnya, pria berisinial AHP (21 tahun) asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan polisi. Lantaran mengancam akan menyebar foto asusila pacarnya PF (18 tahun).
Kasat Reskrim Polresta Mataram Polda NTB Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penangkapan terduga pelaku setelah korban PF, perempuan 18 tahun, beralamat di lingkungan yang sama melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya. Terjadi pada 25 Januari 2022.
"Pelaku AHP mempunyai hubungan berpacaran dengan korban (PF). Selama masa tersebut menjalin hubungan pacaran dan keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami isteri. Kejadian ini divideokan oleh pelaku menggunakan hp milik pribadi. Hingga saat ini masih tersimpan," terang Kadek saat menggelar konferensi pers, Selasa (24/05) di Gedung unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Ia melanjutkan, hubungan keduanya putus. Saat mengetahui PF akan menikah dengan pria lain, maka pada hari Selasa 25 Januari 2022 sekitar pukul 12:44 Wita pelaku mengirim pesan whatsApp berupa foto korban dalam keadaan telanjang yang di screenshot dari hasil video hubungan intimnya pada saat keduanya berpacaran.
"Foto yang di screenshot tersebut dikirim ke nomor whatsApp korban disertai dengan pesan yang berbentuk ancaman dengan kata-kata kotor," sambung Kadek.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yang telah diamankan berupa hp korban dan pelaku, serta bukti tangkapan layar percakapan WhatsApp yang memuat gambar asusila.
"Pelaku diancam pasal 45 ayat (1), Jo. 27 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana 6 tahun dan atau denda 1 milyar rupiah," tutupnya.
Kontributor: Toni Hermawan
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Harga Oli Motor Terus Meroket, Begini Cara Mengetahui Oli Palsu
-
Modus Licik S: Janjikan Lokasi Makan Bergizi Gratis, Warga Rugi Rp950 Juta
-
Kronologi Pemerkosaan Turis Korea di Gili Trawangan
-
Vonis Empat Koruptor Proyek Chromebook Lombok Timur Diperberat di Tingkat Banding
-
Sikat Habis Harta Koruptor, Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar ke Kas Negara