Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 18 Mei 2022 | 14:24 WIB
Kesbangpol Gianyar. [Foto : Istimewa/beritabali.com]

SuaraBali.id - Lima partai yakni PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra dan PKPI akan memperoleh dana Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp9.500 per suara dengan total Rp2.717.665.000.

Hal ini sesuai dengan keputusan Bupati Gianyar Nomor 173/D-01/HK/2022. Saat ini bantuan tinggal menunggu persetujuan Sekda untuk pencairan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, PDIP mendapatkan dana terbesar Rp 1.790.113.500 karena telah memperoleh suara 188.433. Posisi kedua diisi Partai Golkar dengan besaran dana Rp 335.872.500 dari perolehan suara 35.355.

Posisi ketiga partai Demokrat dengan perolehan suara 32.556 mendapatkan Rp 309.282.000. Di posisi keempat diisi Partai Gerindra dengan suara 23.572 mendapat Rp 223.934.000. Terakhir Partai PKPI dengan suara 6.154 mendapatkan bantuan dana Rp 58.463.000.

Baca Juga: Selain Minta Status Endemi Bali, Gubernur Koster Juga Minta Kebijakan Tanpa Tes Bagi PPLN

“Menunggu telaah staf (ACC) dari Sekda baru memajukan proposal dari partai,” Kata Analis Kebijakan Ahli Muda Kesbangpol Kabupaten Gianyar, I Nyoman Yasa sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Selanjutnya bantuan ini akan dicairkan oleh bagian keuangan. Dalam proses pencairan sesuai target seharusnya dana Bangpol tersebut telah cair Triwulan Pertama atau paling lambat bulan April 2022.

Namun karena terkendala Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI yang baru terbit di pertengahan April. Maka memerlukan waktu lagi untuk proses selanjutnya.

Load More