SuaraBali.id - Seorang oknum TNI berinisial I Putu SA (31) dan seorang oknum pengacara berinisial I Putu NCAGP (33) diringkus Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar dalam sebuah pengerebekan terpisah, pada Sabtu 14 Mei 2022.
Ternyata salah satu orang yang ditangkap dan diduga menjadi pengedar narkoba ini disebut-sebut anak pejabat di Badung, Bali. Adapun barang bukti yang disita dari 2 tersangka yakni ganja kering hampir 1 kilogram.
Hingga saat ini polisi masih menyelidiki asal muasal barang haram tersebut.
Menurut informasi yang dilansir beritabali.com – jaringan suara.com, terungkapnya peredaran narkoba tersebut berawal dari penangkapan I Putu SA, seorang oknum TNI asal Banyuseri Buleleng.
Tersangka Putu SA hampir sebulan menjadi target operasi karena ditenggarai pengedar narkoba.
"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, petugas kepolisian membekuknya di TKP," ujar sumber Senin 16 Mei 2022.
Sumber ini juga menyebutkan bahwa Putu SA yang kos di Jalan Uma Gunung Sempidi Mengwi ini diringkus saat akan mengambil ganja kering dengan sistem tempel di depan rumah yang terletak di Jalan Alam Sari, Banjar Tegeh Sari, Padang Sambian Denpasar Barat, sekitar pukul 18.00 Wita.
"Dia ditangkap usai transaksi dengan sistem tempel. Barang bukti diamankan sebanyak 265 gram ganja kering," ujar sumber.
Hasil interogasi, tersangka Putu SA mengaku ganja kering 265 gram itu milik oknum pengacara Putu NCAGP. Polisi kemudian mengecek chatingan di HP milik tersangka Putu SA dan benar ada keterlibatan Putu NCAGP.
Polisi kaget begitu mengetahui oknum pengacara ini merupakan anak dari seorang pejabat di Badung.
"Putu NCAGP ini disebut-sebut anak pejabat di Badung. Dari chatingan keduanya ini sudah jelas ada keterlibatan kasus narkoba," ungkap sumber.
Dalam pengakuan sementara tersangka Putu SA, ia disuruh oleh oknum pengacara tersebut untuk mengambil ganja kering yang ditempel di TKP.
"Oknum TNI itu mengaku disuruh oleh oknum Pengacara untuk mengambil barang bukti ganja di TKP," ungkap sumber lagi.
Setelah meneelah pengakuan tersangka Putu SA, tim bergerak cepat menuju rumah Putu NCAGP di kawasan Kuta Utara. Ia ditangkap sekitar pukul 20.00 WITA.
Dalam penggeledahan di kamar, tim mengamankan plastik besar dan kecil berisikan barang bukti daun, biji dan batang kering totalnya seberat 495 gram. Selain itu ada juga 6 kertas digunakan untuk linting dan sebuah HP.
Berita Terkait
-
Prajurit TNI AU Diduga Tewas Dianiaya Senior, DPR Desak Kasus Diusut Tuntas
-
Polisi Bekukan Rekening Jaringan Penyelundupan Narkoba Pilot Malaysia Airlines di Bandara Soetta
-
Serda AMF Tewas saat 'Pembinaan', Kadispenau Pastikan 4 Prajurit Pelaku Sudah Ditahan!
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
Dinilai Abaikan Surat Dinas Kebudayaan, Pembongkaran Cagar Budaya di Menteng Diprotes Massa
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Nasib Warga Kampung Adat Sade yang Masih Tinggal di Pengungsian
-
Ayah Asal Australia Ditemukan Tewas Tergantung Kabel Setrika, Dua Anak Tergeletak di Lantai
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali