Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 12 Mei 2022 | 18:00 WIB
Umat muslim mengitari atau tawaf Ka'bah dalam musim haji di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (29/7). [Foto/AFP]

Dengan demikian, katanya, bagi CJH yang sudah menarik biaya pelunasan tinggal melakukan konfirmasi ke bank masing-masing untuk dilakukan pembayaran dan pelunasan ulang.

Sedangkan bagi CJH yang tidak menarik biaya pelunasan diminta datang melapor ke Kantor Kemenag Mataram dan dibuatkan surat pengantar usulan ke bank masing-masing.

"Yang tidak mengambil biaya pelunasan, tinggal menambah berapa yang kurang sesuai dengan BPIH tahun 2022. Kami juga siapkan untuk kegiatan manasik haji mulai pekan depan," katanya. (ANTARA)

Load More