SuaraBali.id - Nasib apes menimpa empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang merupakan warga Lombok Timur, NTB. Mereka diduga ditipu oleh sponsor dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Malaysia.
Alih-alih bekerja, baru sampai di negara tujuan, keempat orang ini malah diciduk pihak imigran dan dipenjara selama dua bulan.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur Ahmad Wardi mengatakan memang sudah ada MOU antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia.
Akan tetapi belum ada penegasan resmi, dalam artian belum keluar job order dan perintah untuk merekrut CPMI tujuan Malaysia.
“MOU memang sudah ada dari pihak pemerintah kita dan Malaisya tapi belum ada perintah untuk rekrutmen CPMI,” tegasnya.
Wardi mengindikasi adanya dugaan penipuan dalam perekrutan CPMI ini. Pihaknya juga akan menelusuri oknum-oknum tekong yang bermain dalam perekrutan.
"Kami bekerja berdasarkan laporan pengaduan dari CPMI setelah itu kita akan panggil oknum tekong untuk dimintai keterangan mulai dari proses rekrutment. Kok berani rektut secara non prosedural," tegasnya.
Ketua serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur Usman mengatakan keempat orang ini diduga ditipu oleh sponsor atau tekong yang memberangkatkan.
Para korban ini diminta mengeluarkan Rp 7 hingga 8 juta per orang untuk biaya pemberangkatan. Setelah pembayaran, mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjung Pinang selama dua bulan ditampung dan diberangkatkan.
Namun belum sempat bekerja, mereka justru ditahan oleh pihak berwajib Malaysia dan menjalani masa tahanan selama dua bulan.
"Mereka ditangkap di pantai Malaysia saat mereka dibawa masuk negara Malaysia secara ilegal," terangnya.
Menyikapi kondisi ini pihak SBMI Lombok Timur melayangkan surat dengan nomor 0013/SBMI.LOTIM/PH/2022 yang meminta untuk dilakukan hearing pembahasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Surat ini juga meminta Sekretaris daerah Lombok Timur dan dinas terkait untuk hadir.
"Sudah kami bersurat untuk meminta Pak Sekda hadir dalam hearing tersebut guna memutus rantai TPPO ini," sambungnya.
Adapun yang menjadi dugaan korban TPPO bernama Pathurraman asal Gelogor Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur.
Selanjutnya Mahar yang beralamat di Desa Dadap, Kecamatan Sambelia yang ketiga Abdul Hayyi Gubuk Lensok, Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia dan yang keempat Sedah asal Mereme, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur.
Berita Terkait
-
Doa Buruk Malaysia Usai Timnas Indoensia U-22 Tersingkir dari SEA Games 2025
-
Ngeri! 4.000 Hektare Hutan IKN Rusak 'Dimakan' Tambang Liar, Basuki Tak Tinggal Diam
-
HP Disalahgunakan untuk Prostitusi Online, Tiara Aurellie Tuntut Keadilan
-
Malaysia Sudah Tumbang, Apalagi yang Harus Dilakukan Timnas Indonesia U-22 Supaya ke Semifinal?
-
Cara Terbaru Timnas Indonesia U-22 Lolos Semifinal SEA Games 2025 Usai Vietnam Kalahkan Malaysia
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali