Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 11 Mei 2022 | 17:27 WIB
Ilustrasi Human Trafficking [shutterstock]

SuaraBali.id - Nasib apes menimpa empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang merupakan warga Lombok Timur, NTB. Mereka diduga ditipu oleh sponsor dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Malaysia.

Alih-alih bekerja, baru sampai di negara tujuan, keempat orang ini malah diciduk pihak imigran dan dipenjara selama dua bulan.

Menanggapi itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur Ahmad Wardi mengatakan memang sudah ada MOU antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia.

Akan tetapi belum ada penegasan resmi, dalam artian belum keluar job order dan perintah untuk merekrut CPMI tujuan Malaysia.

“MOU memang sudah ada dari pihak pemerintah kita dan Malaisya tapi belum ada perintah untuk rekrutmen CPMI,” tegasnya.

Wardi mengindikasi adanya dugaan penipuan dalam perekrutan CPMI ini. Pihaknya juga akan menelusuri oknum-oknum tekong yang bermain dalam perekrutan.

"Kami bekerja berdasarkan laporan pengaduan dari CPMI setelah itu kita akan panggil oknum tekong untuk dimintai keterangan mulai dari proses rekrutment. Kok berani rektut secara non prosedural," tegasnya. 

Ketua serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur Usman mengatakan keempat orang ini diduga ditipu oleh sponsor atau tekong yang memberangkatkan.

Para korban ini diminta  mengeluarkan Rp 7 hingga 8 juta per orang untuk biaya pemberangkatan. Setelah pembayaran, mereka diberangkatkan  ke Malaysia melalui Tanjung Pinang selama dua bulan ditampung dan diberangkatkan.

Namun belum sempat bekerja, mereka justru ditahan oleh pihak berwajib Malaysia dan menjalani masa tahanan selama dua bulan.

"Mereka ditangkap di pantai Malaysia saat mereka dibawa masuk negara Malaysia secara ilegal," terangnya. 

Menyikapi kondisi ini pihak SBMI Lombok Timur melayangkan surat dengan nomor 0013/SBMI.LOTIM/PH/2022 yang meminta untuk dilakukan hearing pembahasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Surat ini juga meminta Sekretaris daerah Lombok Timur dan dinas terkait untuk hadir.

"Sudah kami bersurat untuk meminta Pak Sekda hadir dalam hearing tersebut guna memutus rantai TPPO ini," sambungnya.

Adapun yang menjadi dugaan korban TPPO bernama Pathurraman asal Gelogor Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur.

Selanjutnya Mahar yang beralamat di Desa Dadap, Kecamatan  Sambelia yang ketiga Abdul Hayyi Gubuk Lensok, Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia dan yang keempat Sedah asal Mereme, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur.

"Tekongnya diduga berasal dari Keruak dan Pandan Duri," katanya. 

Kontributor : Toni Hermawan

Load More