SuaraBali.id - Nasib apes menimpa empat orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang merupakan warga Lombok Timur, NTB. Mereka diduga ditipu oleh sponsor dengan iming-iming akan diberangkatkan ke Malaysia.
Alih-alih bekerja, baru sampai di negara tujuan, keempat orang ini malah diciduk pihak imigran dan dipenjara selama dua bulan.
Menanggapi itu, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja (PPTK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur Ahmad Wardi mengatakan memang sudah ada MOU antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia.
Akan tetapi belum ada penegasan resmi, dalam artian belum keluar job order dan perintah untuk merekrut CPMI tujuan Malaysia.
“MOU memang sudah ada dari pihak pemerintah kita dan Malaisya tapi belum ada perintah untuk rekrutmen CPMI,” tegasnya.
Wardi mengindikasi adanya dugaan penipuan dalam perekrutan CPMI ini. Pihaknya juga akan menelusuri oknum-oknum tekong yang bermain dalam perekrutan.
"Kami bekerja berdasarkan laporan pengaduan dari CPMI setelah itu kita akan panggil oknum tekong untuk dimintai keterangan mulai dari proses rekrutment. Kok berani rektut secara non prosedural," tegasnya.
Ketua serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Lombok Timur Usman mengatakan keempat orang ini diduga ditipu oleh sponsor atau tekong yang memberangkatkan.
Para korban ini diminta mengeluarkan Rp 7 hingga 8 juta per orang untuk biaya pemberangkatan. Setelah pembayaran, mereka diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjung Pinang selama dua bulan ditampung dan diberangkatkan.
Namun belum sempat bekerja, mereka justru ditahan oleh pihak berwajib Malaysia dan menjalani masa tahanan selama dua bulan.
"Mereka ditangkap di pantai Malaysia saat mereka dibawa masuk negara Malaysia secara ilegal," terangnya.
Menyikapi kondisi ini pihak SBMI Lombok Timur melayangkan surat dengan nomor 0013/SBMI.LOTIM/PH/2022 yang meminta untuk dilakukan hearing pembahasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Surat ini juga meminta Sekretaris daerah Lombok Timur dan dinas terkait untuk hadir.
"Sudah kami bersurat untuk meminta Pak Sekda hadir dalam hearing tersebut guna memutus rantai TPPO ini," sambungnya.
Adapun yang menjadi dugaan korban TPPO bernama Pathurraman asal Gelogor Desa Lepak, Kecamatan Sakra Timur.
Selanjutnya Mahar yang beralamat di Desa Dadap, Kecamatan Sambelia yang ketiga Abdul Hayyi Gubuk Lensok, Desa Jantuk Kecamatan Sukamulia dan yang keempat Sedah asal Mereme, Desa Darmasari, Kecamatan Sikur.
Berita Terkait
-
Timnas Indonesia Berpotensi Segrup dengan Malaysia dan Vietnam di Piala AFF 2026
-
Efek Skandal Naturalisasi Malaysia, Rodrigo Holgano Pertimbangkan Pensiun
-
Bak Bumi dan Langit, Perbandingan Sanksi Lawan Arah di Indonesia dan Malaysia Lengkap dengan Denda
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien