SuaraBali.id - Majelis Desa Adat Provinsi Bali meminta pengelola objek wisata dan pemandu wisata dapat mengedukasi wisatawan sebelum berkunjung ke berbagai tempat suci di Pulau Dewata.
"Tindakan deportasi (WNA membuat foto tanpa busana) adalah kebijakan bagus untuk memberikan efek jera kepada wisatawan yang berbuat tidak etis di Bali," kata Petajuh (Wakil Ketua) I MDA Bali I Gusti Made Ngurah di Denpasar, Senin 9 Mei 2022.
Menurut dia, dengan tindakan tegas mendeportasi WNA Rusia yang telah membuat foto tanpa busana di pohon yang disucikan oleh warga Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, harus dijadikan pembelajaran oleh semua pemangku kepentingan.
Termasuk di dalamnya biro perjalanan dan pemandu wisata, pengelola objek wisata, pemerintah yang membidangi kepariwisataan, hingga pemerintah desa dan desa adat.
"Kasus ini menjadi momentum untuk kita semua, khususnya pelaku pariwisata dan pemerintah untuk hadir di tengah- tengah wisatawan yang datang ke Bali dengan memberikan informasi yang akurat," ujar Gusti Ngurah.
Informasi terkait destinasi wisata yang mana saja boleh dikunjungi dan mana saja yang tidak boleh dilakukan di Bali, guna meminimalisasi terjadinya kasus pelecehan terhadap simbol-simbol keagamaan Hindu di Pulau Dewata.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah daerah termasuk pihak Imigrasi harus segera mengumpulkan pelaku pariwisata hingga pengelola objek wisata dan lainnya untuk memberikan mereka pemahaman agar kasus seperti ini tidak kembali terulang lagi.
"Harus ada penyatuan persepsi untuk menjaga kawasan suci di Bali yang menjadi daya tarik wisata. Apakah nanti informasi ke wisatawan itu melalui informasi digital, ataupun informasi secara langsung dari pemandu wisata," katanya.
Demikian pula papan informasi di objek wisata, sehingga para wisatawan mengerti dan ada batasannya ketika mereka ingin melihat keindahan objek wisata spiritual. Wisatawan ini hanya bisa melihatnya cukup dari halaman luar saja atau nista mandala.
Baca Juga: Asyik! Jepang Bakal Buka 'Pintu' Untuk Wisatawan Internasional Bulan Depan
Gusti Made Ngurah menyebut akan kembali melakukan sosialisasi ke desa adat, terkait Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan dengan tujuan untuk terciptanya "perarem" yang melindungi pura, pratima dan simbol keagamaan.
"Sekarang pandemi COVID-19 sudah melandai, kami di MDA akan kembali menggenjot sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 agar segera desa adat di Bali memiliki perarem (kesepakatan adat tertulis) tersebut," katanya.
Bendesa Adat Bayan I Wayan Negeriawan menyetujui deportasi yang dilakukan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada WNA Alina Fazleeva dan Amdrei Fazleev asal Rusia.
"Saya setuju dilakukan deportasi, karena akibat tindakannya, kami di Desa Adat pada saat piodalan di Pohon Kayu Putih akan melaksanakan Upacara Caru dan Guru Piduka," katanya.
Melalui ritual tersebut, supaya tempat yang telah dianggap "cemer" atau kotor kembali bisa dibersihkan secara niskala dan pohon Kayu Putih yang disucikan bisa terus memberikan kemakmuran untuk masyarakat sekitar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali
-
5 Mobil Keluarga dengan 'Kaki-Kaki' Jangkung Anti Banjir