Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 06 Mei 2022 | 06:30 WIB
Mediasi yang digelar di rumah tokoh masyarakat, H Lalu Daryadi (Miq Dar), Rabu (4/5/2022). [Foto : Istimewa]

Poin pada kesepakatan ini antara lain telah disepakati untuk melakukan perdamaian terhadap segala perjanjian yang berawal dari kesalahpahaman yang terjadi pada saat malam 1 Syawal 1443 H (malam takbiran).

Apabila di kemudian hari ada kesalahpahaman yang terjadi, maka akan diupayakan mediasi ( penyelesaian masalah ) di tingkat Dusun dan desa. Apabila tidak ditemukan solusi maka permasalahan tersebut akan diselesaikan oleh pihak yang berwenang.

Apabila di kemudian hari ada pihak yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan undang-undang yang berlaku maka siap untuk dituntut dihadapan hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kontributor : Tony Hermawan

Baca Juga: Kasus Suara Petasan Berujung Kerusuhan di Lombok, FKUB Minta Masyarakat Jangan Terprovokasi Isu SARA

Load More