SuaraBali.id - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, mengamankan seorang peracik petasan asal Kecamatan Batang sekaligus menyita 183 biji petasan pada saat malam takbiran Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
"Pelaku kami amankan terkait dengan dugaan melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Petasan," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochamad Irwan Susanto di Batang, Senin 2 Mei 2022.
Pelaku berinisial A, kata dia, ditangkap polisi pada Minggu malam (1/5) saat sedang meracik bubuk petasan.
Barang bukti berupa 183 biji petasan dan sejumlah bubuk petasan langsung dimusnahkan dengan cara direndam ke air agar tidak meledak, Minggu.
Kapolres AKBP Irwan Susanto mengatakan dari hasil keterangan pelaku mengaku bahwa petasan yang dibuat tersebut akan dijualbelikan.
Adapun pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari laporan masyarakat soal dugaan produksi bubuk petasan di wilayah setempat.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah ikut membantu dan bekerjasama dengan aparat sehingga tercipta kamtibmas yang baik," katanya.
Ia mengatakan selama memasuki bulan puasa, pihaknya telah mengamankan sebanyak 2.100 gram obat dan petasan siap ledak dan sudah dimusnahkan.
Pelaku akan dikenai Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Antara)
Baca Juga: Kronologis Ledakan Petasan di Ponorogo, Korban Belajar Meracik Via YouTube
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kunjungan ke NTT, Momen Jokowi Dianugerahi Raja Timor dalam Karnaval Budaya
-
Jokowi Hadiri CFD Kupang, Warga Teriak: Bapak Kesayangan Pulang Kampung
-
Melihat Budidaya Kakao Jembrana, Emas Cokelat Yang Memikat Pasar Jepang Dan Eropa
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Alasan Polisi Tambah Pasal Pidana pada Kasus Santri Terbakar