SuaraBali.id - Warga Negara Asing alias bule asal Kanada yang bugil dan berjoget di Gunung Batur, Kintamani, Bangli, Bali telah meresahkan masyarakat. Ia membuat video tanpa busana di Gunung yang disucikan oleh umat Hindu Bali tersebut.
Akibatnya pada Minggu (24/4/2022) Tim Inteldakim Kantor Imigrasi kelas I TPI Denpasar melakukan penelusuran dan pengecekan pada sistem Keimigrasian dan menyita paspor bule yang bernama Jefrey Douglas Craigen (34) tersebut.
Ia pun dipanggil ke Kanwil Kemenkumham Bali pada Senin (25/4/2022) pagi tadi dan diperiksa. Diketahui di Bali selama ini ia menggunakan izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai 24 Mei 2022.
Saat ini yang bersangkutan tinggal di Desa Keliki, Tegalalang, Gianyar, Bali.
Baca Juga: Mbak Rara, Si Pawang Hujan dari Bali yang Kembali Diperbincangkan kala Cuaca di MotoGP Tak Tentu
Ia masuk ke Indonesia tahun 2018 dan 2019 dengan maksud mengunjungi beberapa kota seperti Malang, Lombok dan Bali. Tujuannya adalah untuk berselancar dan berlibur serta menikmati keindahan alam di Bali.
Ia juga tengah mencari pengobatan alternatif terkait penyakit osteoporosis.
Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ternyata ia bekerja di Kanada sebagai aktor di kanal Netflix, pengisi suara di film animasi dan membintangi iklan komersil, serta penyembuhan secara psikologis secara online.
Jeffrey juga mengakui bahwa video viral yang tersebut adalah dirinya yang dilakukan sekitar pertengahan bulan April 2022. Ia mengaku tidak mengetahui bahwa Gunung Batur merupakan tempat yang disucikan di Bali.
“Yang bersangkutan mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. karena motif yang bersangkutan dalam membuat film hanyalah sekedar mengekspresikan dengan menari tarian HAKA dari Selandia baru,” ujar Kepala Kanwil KemenkumHAM Bali, Jamaruli Manihuruk.
Baca Juga: Viral, Video Bule di Uluwatu Duduk Lesu, Diduga Tabrak Trotoar Karena Ada yang Sein Kanan Belok Kiri
WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan dimasukan Namanya dalam daftar cekal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
-
Viral Wanita Lapor Polisi Usai Kehilangan iPhone, Respons Petugas Banjir Pujian
-
Lagi Hits! 5 Tempat Bukber di Tangsel dengan Suasana Instagramable
-
Siapa Harjanto Halim? Bos Marimas Viral Gelar Sayembara Kaos Berhadiah Rp30 Juta
-
Viral Promosi Es Krim Gratis di Yogya Syaratnya IPK 2.3, Netizen Ramai Tandai Wapres
-
Bareng Doktif Ketemu DPR RI, Publik Salah Fokus Soroti Ekspresi Reza Gladys: Ciri-Ciri Kebanyakan Merkuri
Tag
Terpopuler
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- Dukung Penyidik Tahan Nikita Mirzani, Pakar Justru Heran dengan Dokter Reza Gladys: Kok Bisa...
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
- Media Asing Soroti Pernyataan Maarten Paes Soal Kualitas Emil Audero
Pilihan
-
Catatkan Rekor MURI, Ini Cerita Buka Puasa Bersama Terpanjang di Solo
-
Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
-
Saham BJBR Anjlok, Aksi Jual Marak Usai Dirut dan Corsec Terjerat Korupsi Dana Iklan Bank BJB
-
Owner Wong Solo Grup Laporkan Pengusaha Asal Bekasi dalam Kasus Penipuan Investasi
-
Sosok Widi Hartoto Corsec Bank BJB Tersangka Kasus Korupsi Iklan, Punya Harta Miliaran Rupiah
Terkini
-
Kapolres Ngada Jadi Tersangka, Posisinya Digantikan Kapolres Nagekeo
-
MinyaKita NTB Diduga Kurang Takaran: Polisi Bergerak
-
Jadwal Imsakiyah 14 Ramadan 1446 H Untuk Denpasar, Jumat 14 Maret 2025
-
Alasan Koster Naikkan Tunjangan DPRD Bali Karena Kasihan Bebannya Berat
-
Shalat Tarawih Ala Masjidil Haram di Islamic Centre NTB, Ini Jadwal Para Imam Timur Tengah