SuaraBali.id - Cek jadwal buka puasa hari ini untuk Wilayah Mataram dan sekitarnya, Sabtu 23 April 2022 beserta doa buka puasa ramadhan.
Bagi Anda yang berada di wilayah Mataram dan sekitarnya, berikut waktu Azan Magrib atau jadwal buka puasa hari ini. Mengutip jadwal yang dikeluarkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Jadwal Buka Puasa Wilayah Mataram, NTB.
MAGRIB 18:13 WITA
Sebelum membatalkan puasa dengan berbuka, sebaiknya simak terlebih dulu bacaan doa berbuka puasa berikut ini.
Sebagaimana dijelaskan, mengutip dari buku Puasa Bukan Hanya Saat Ramadhan karya Ahmad Sarwat Lc, membaca doa buka puasa memiliki berbagai keutamaan, salah satunya Allah SWT tidak akan menolak doanya.
Diriwayatkan dalam HR Tirmidzi, dari Abdullah bin Amr bin al-Ash, dikatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Bagi orang yang berpuasa ketika sedang berbuka ada doa yang tak akan tertolak".
Mengikuti tuntunan Nabi Muhammad SAW tersebut, berikut bacaan doa buka puasa.
Ada dua versi doa buka puasa yang bisa dilafalkan oleh umat muslim. Berikut doa buka puasa yang pertama, sebagaimana diriwayatkan dalam HR Bukhari & Muslim:
Arab-latin: "Allahumma laka shumtu wa bika amantu wa'ala rizqika afthartu. Birrahmatika yaa arhamar roohimin".
Artinya: "Ya Allah, untukMu aku berpuasa, dan kepadaMu aku beriman, dan dengan rezekiMu aku berbuka. Dengan rahmatMu wahai yang Maha Pengasih dan Penyayang".
Adapun doa buka puasa yang kedua, diriwayatkan dalam HR Abu Daud, dari Ibnu Umar ra, bahwa Rasulullah SAW ketika berbuka puasa mengucapkan seperti berikut:
Arab-latin: "Dzahabaz zhama'u wabtallatil 'uruqu wa tsabatal ajru, insyaallah".
Artinya: "Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala telah tetap, insyaAllah
Berita Terkait
-
Resmi Dibuka, Illustrated Ramadhan Jakarta 2026 Jadi Inisiatif Ramadhan dari Ekosistem JICAF
-
Buka-bukaan di Depan Santri, Bahlil Cerita Masa Lalu: Yang Cepat Akan Kalahkan yang Lambat!
-
Timun Suri dan Blewah Laris Manis Diburu Warga Saat Ramadan
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
Terkini
-
Cek Promo Alas Kaki di Bawah Rp150 Ribu Jelang Idulfitri di Matahari
-
Promo SuperIndo: Belanja THR Gratis Minyak 2 L
-
Awas Sertifikat Tanah Anda Palsu, Begini Cara Cek Keasliannya!
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas VIII Halaman 282: Progress Check 2
-
Hery Gunardi: Perbankan Indonesia Tetap Resilien, Namun Perlu Perkuat Mitigasi Risiko Global