SuaraBali.id - Dua warga negara asing (WNA) laki-laki berinisial LC asal negara Denmark (54) dan OP asal negara Jerman (54) dideportasi ke negara asalnya oleh kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bali.
Keduanya telah selesai menjalankan hukuman pidana penjara sehingga izin tinggal telah dibatalkan diperpanjang dan sudah tidak berlaku lagi.
Sebelumnya LC mulai berkasus mulai September 2021 silam, LC dijatuhi pidana penjara selama 7 bulan sesuai surat putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 53/PID/2021/PT.DPS atas tindakan melanggar hukum yakni penistaan atau penodaan agama dengan merusak tempat sembahyang (penunggun karang) di rumahnya yang ia kontrak, di Kabupaten Buleleng.
Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PAS-ES.PK.01.01.02-180/XI/2021/LAPAS SINGARAJA tanggal 26 November 2021, LC bebas dari Lapas Singaraja dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja.
Baca Juga: Viral Bule Geram Dengan Pengasong Memaksa di Pantai Kuta, Cok Ace : Ini Kondisi Sosial, Rentan
Kanim Singaraja menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada tanggal 26 November 2021 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Sementara itu untuk kasus OP, sekitar bulan Februari 2022. Ia diamankan oleh Satpol PP Kabupaten Gianyar karena dalam kondisi terlantar dan mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Ia kerap membuat onar seperti membawa senjata tajam di area publik dan sulit diajak berkomunikasi.
Saat itu kesigapan pihak Satpol PP Kabupaten Gianyar, OP langsung dibawa ke Dinas Sosial Kabupaten Gianyar untuk penanganan lebih lanjut. Sementara OP diserahkan oleh Kanim Kelas I TPI Denpasar kepada Rudenim Denpasar untuk dilakukan pendetensian di Rudenim Denpasar pada tanggal (16/2/2022).
Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah dilakukan pendetensian kepada LC dan OP dan telah siapnya tiket dan segala keperluan administrasi pendeportasian akhirnya LC dan OP dideportasi.
Baca Juga: Dalam 3 Bulan, Uang Tunai yang Diedarkan di Bali Mencapai Rp 1.524 Miliar
"Keduanya menjalani tes PCR dengan hasil negatif sehingga diperbolehkan bergabung dalam penerbangan sesuai dengan jadwal," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk.
Diyakinkannya bahwa ada empat orang petugas Rudenim mengawal proses pendeportasian LC dan OP dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
LC dan OP dipulangkan dengan menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airline KL 836 (Denpasar – Amsterdam) (21/4) keberangkatan pukul 20.35 WITA. LC melanjutkan penerbangannya dengan KL1343 (Amsterdam – Billund) pada Jumat (22/4/2022).
Sementara OP melanjutkan penerbangannya dengan KL 1781 (Amsterdam – Hamburg) pada Jumat (22/4/2022).
"Kepada LC dan OP yang telah dideportasi akan diusulkan dalam daftar penangkalan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi," tegas Babay Baenullah.
Jamaruli Manihuruk, menegakan bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Jamaruli.
Berita Terkait
-
Breakingnews! Kevin Diks Cedera
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
-
Habis Dihubungi PSSI, Gelandang Berdarah Surabaya Langsung Menggila Cetak Dua Assist di Liga Jerman
-
Bule Telanjang Dada di Bali Ngamuk Buat Pasien Takut, Baru Sadar Ketika Polisi Datang
-
Alasan Laurin Ulrich Berpotensi Besar Perkuat Timnas Indonesia
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Bule Ngamuk di Klinik Pecatu Mengaku Merasa Berada di Alam Lain
-
Lebih Senior 10 Tahun, Maxime Bouttier Kaget dengan Gaya Hidup Tak Biasa Luna Maya
-
Kemenperin Minta Bali Koordinasi Soal Pelarangan AMDK, Koster : Nggak Perlu, Ini Kewenangan
-
BRI Optimis Terhadap Keberlanjutan Kinerja, Siapkan Dana Rp3 triliun untuk Buyback Saham
-
BRI Dukung Pengusaha Kue Lokal Tien Cakes and Cookies, Usaha Kian Melesat