SuaraBali.id - Tanah Kantor DPC PDIP Gianyar di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Bali dimasalahkan oleh seorang yang bernama I Wayan Nuastha.
Melalui kuasa hukumnya, Charley Usfunan, I Wayan Nuastha mengajukan surat somasi dan minta ganti rugi atas tanah yang kini dibangun kantor DPC berlantai 3.
Diketahui bahwa I Wayan Nuastha beralamat di Jalan Tjok Agung Tresna Denpasar. Dalam surat somasinya disebutkan bahwa tanah itu milik I Wayan Nuastha bersama Made Mahayastra yang saat ini sebagai bupati Gianyar.
Adapun kuasa hukumnya menyebut bahwa bangunan kantor itu dilakukan sepihak tanpa sepengetahuan I Wayan Nuastha. Ia pun merasa dirugikan.
Ia meminta memberikan ganti rugi paling lambat 7 hari setelah somasi dilayangkan. Sedangkan bila somasi tidak digubris, dalam surat somasi akan melaporkan kasus tersebut sebagai penggelapan dan disebut sebagai tindak pidana.
Ketua DPC PDIP Gianyar, I Made Mahayastra mengaku belum membaca secara langsung surat somasi tersebut. Meski ia tak menampik memang ada yang mempermasalahkan itu sejak lama.
“Ini sudah dari sekian tahun ada begini, sudah kita suruh untuk menggugat namun sampai sekarang tidak pernah ada gugatan,” tegas politisi asal Kecamatan Payangan itu sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.
Bupati Gianyar mengaku siap bila memang akan dimeja hijaukan. Karena menurut Mahayastra tanah itu sudah adal dalam perjanjian akta Notaris.
Dalam akta notaris itu disebut dalam satu poin bahwa Wayan Nuastha dan Mahayastra dengan sukarela menyerahkan lahan untuk digunakan sebagai Kantor DPC PDIP Gianyar.
Sementara itu nama-nama dalam sertifikat hanya pinjam nama, sedangkan lahan adalah milik DPC PDIP Gianyar.
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum BTN Siap Somasi, Ini Fakta di Balik Klaim Dana Rp17 Miliar
-
Ijazah Gibran Diduga Tak Penuhi Syarat Cawapres, KIPP Gugat ke MK
-
Penyebar Video Palsu IVE Dipenjara, Agensi Sebut Gugatan Lain Menyusul
-
Hubungan Seks di Halaman Rumah Warga! WNA Australia Dilarang ke Indonesia 10 Tahun
-
Warga Australia Diblokir Masuk Bali Selama 10 Tahun karena Kasus Asusila
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri