SuaraBali.id - Posko pengaduan bagi pekerja/buruh di perusahaan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 telah disiapkan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Selain menyiapkan posko layanan pengaduan, sambungnya, Disnaker Mataram juga menyiapkan layanan pengaduan online melalui email dan WhatsApp.
"Pekerja yang tidak mendapatkan THR hingga batas maksimal H-7 Idul Fitri, bisa langsung datang ke posko di kantor kami di Jalan Gajah Mada, Jempong," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan di Mataram, Rabu (20/4/2022).
Bahkan bagi para pekerja terkait dengan pembayaran THR atau hak-hak lain yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
Layanan pengaduan online bagi pekerja disiapkan melalui email disnakermataram@gmail.com, bisa juga melalui WhatsApp 08113802491/081807388081, serta layanan telepon 0370 7504440.
Menurut Rudy, pengaduan yang disampaikan para pekerja akan ditindaklanjuti oleh tim pengawasan dengan turun langsung ke perusahaan bersangkutan.
Disnaker akan memberikan teguran tertulis hingga pengambilan tindakan apabila perusahaan tidak mengindahkan teguran yang telah diberikan.
"Untuk sanksi terberatnya, bisa sampai penutupan sementara operasional perusahaan," katanya.
Namun berdasarkan data dari tahun-tahun sebelumnya, khusus untuk pengaduan pembayaran THR pekerja, belum ada yang datang mengadu.
"Itu menjadi indikasi bahwa perusahaan sudah membayar hak pekerja sesuai ketentuan. Tapi untuk antisipasi, posko pengaduan dan konsultasi THR tetap kita buka baik secara online maupun offline," katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Baru Tangani 1 Kasus, Kajati NTB Sentil Kejari Mataram: Tak Ada Korupsi atau Tidur?
-
Saksi Sidang Sebut Uang OPD Buat THR Timses, Fadia Bantah: ASN Dapat, Saya Malah Nombok
-
Bukan Korban KMP Putri Yasmin, Jenazah di Pelabuhan Lembar Ternyata Buruh Bongkar Muat
-
Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa
-
KMP Putri Yasmin Terbakar, 212 Orang Dievakuasi, SAR Masih Cari Korban
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas
-
Hiu Paus 8 Meter Terdampar di Pantai Pengeragoan, Mati dan Dikubur
-
Bule Geber Motor Depan Dirjen Imigrasi, Ketahuan Overstay Akhirnya Dideportasi dari Bali
-
Pura Desa Adat di Buleleng Terbakar, Beringin Berusia Ratusan Tahun Ikut Hangus
-
BRImo Taiwan Sabet Penghargaan Inovasi 2026, Permudah Transaksi PMI di Luar Negeri