SuaraBali.id - Empat tersangka ditetapkan Kejati Bali terkait dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa BPD Bali Cabang Badung kurang lebih Rp5 miliar. Mereka berinisial IMK, DPS, SW dan IKB.
Selain diduga terlibat dalam kasus korupsi, keempat tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS adalah pejabat di Kantor Cabang Bank yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB dari pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A Luga Harlianto dalam siaran persnya Rabu (14/4/2022).
13 orang saksi telah diperiksa dan diperoleh pula surat dan petunjuk serta melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut.
Keempat orang ini yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP.
Terhadap empat tersangka itu sudah dilakukan penyidikan sejak tanggal 15 Maret 2022 didasarkan bukti-bukti yang membuat terang telah terjadi tindak pidana korupsi. Pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor BPD Bali Cabang Badung.
Lalu, pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV, kurang lebih Rp5.000.000.000.
"Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Propinsi Bali dimana penyidik menemukan kegiatan itu tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif)," katanya.
Selanjutnya IMK diduga telah mengetahui kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif, namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV.
Selain itu tersangka IMK tidak melakukan analisa atas pemberian kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa.
Berita Terkait
-
Lebaran Sudah Lewat, Kapan KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dana Iklan BJB?
-
Pendidikan dan Prestasi Mentereng Fitrianti Agustinda, Kini Tersandung Kasus Korupsi
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Koster Minta Tak Masukkan Canang Sari di Penghitungan Inflasi Bali : Itu Niskala
-
Investor Merapat! BRI Umumkan Cum Date Dividen, Jangan Sampai Ketinggalan
-
Undangan Pernikahan Dengan Luna Maya di Ubud Diduga Bocor, Maxime Kecewa
-
Gara-gara Foto Ini Luna Maya Dibilang Anak Bali Banget Oleh Maxime Bouttier
-
Dari Lombok ke Pasar Dunia: Kisah Sukses "I Love Mutiara" Berkat Dukungan BRI