SuaraBali.id - Ibunda Adam Deni, Susiani merasa senang saat bisa melihat anaknya dan Ahmad Sahroni saling memaafkan dan berjabat tangan. Susiani menyebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berhati besar.
Menurut Susiani sejak awal ia tak memiliki perasaan buruk terhadap Ahmad Sahroni. Oleh sebab itu Susiani berusaha mendatangi rumah Crazy Rich Tanjung Priok itu.
"Ya senang aja sih. Senang aja nggak ada perasaan apa-apa. Saya dari awal nggak ada perasaan negative thinking ke Pak Sahroni. Makanya saya berusaha datang ke rumah beliau," kata Susiani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Susiani mengatakan bahwa ia tak pernah berpikiran negatif kepada Ahmad Sahroni meski putranya dipenjarakan.
Ia bahkan datangi rumah Ahmad Sahroni dengan membawa buah tangan.
"Bahkan waktu hari pertama datang pagi-pagi itu saya datang bawa tentengan oleh-oleh segala. Bayangan saya itu saya datang diterima. Bawa kue biasa," ujarnya.
"Saya pikir saya bisa ngobrol sama beliau, sama istrinya, dalam bayangan saya seperti itu. Bahkan kalau saya disuruh sujud agar beliau memaafkan anak saya agar bisa damai agar nggak berlanjut masalah ini, saya akan lakukan masalah itu," katanya lagi.
Akan tetapi harapan itu ternyata hanya harapan. Susiani tak bisa bertemu dengan Ahmad Sahroni setelah berupaya dua kali mendatangi kediaman pelapor sang anak.
Namun demikian Susiani menyambut bahagia momen Ahmad Sahroni bermaafan dengan Adam Deni meski proses hukum tetap berjalan.
"Ikutin proses aja lah, doanya yang terbaik untuk anak saya. Sebenarnya memang dari awal kita mau damai ya," ujar dia.
Seperti diberitakan bahwa ada momen langka yang terjadi dalam sidang kasus dugaan UU ITE dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Di hadapan majelis hakim, Adam berjabat tangan dengan pelapornya, Ahmad Sahroni.
Jabatan tangan itu terjadi berkat majelis hakim yang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu pun mengaku sudah memaafkan Adam Deni terlepas dari laporan polisinya yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari langsung berdiri mendatangi Ahmad Sahroni yang juga telah berdiri dari kursi saksi. Ketiganya saling bermaafan dan berjabat tangan.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Buka Rakernas Asosiasi Kades, DPR Dorong Pembangunan dari Desa
-
DPR Tampung Aspirasi Kepala Desa AMJ, Dorong Koordinasi Tahapan Pilkades
-
DPR Sahkan RUU Reforma Agraria, BRAN Bakal Dibentuk untuk Bereskan Konflik
-
Tak Pernah Terima Bansos, Legislator NasDem Jelaskan Duduk Perkara Nama Eva Rataba Masuk Desil 4
-
RUU Perampasan Aset Akan Diketok 15 Desember, Sahroni Prediksi Tetap Ada Protes
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
Indosat Ungkap Pertahanan Scam di Era AI, 224 Juta SMS Penipuan Diblokir Sebelum Masuk ke Pelanggan
-
Menteri Perumahan Apresiasi BRI Dalam Perluasan Pembiayaan Dukung Program 3 Juta Rumah
-
Nurul Adha Terancam Pimpin Lombok Barat Sendirian hingga 2029, Ini Penyebabnya
-
BRI Kartu Kredit Hadirkan Promo Hemat 25% untuk Boost Harimu
-
9 Oleh-Oleh Bali Favorit Wisatawan, Falala Chocolate Jadi Pilihan Nomor 1