SuaraBali.id - Ibunda Adam Deni, Susiani merasa senang saat bisa melihat anaknya dan Ahmad Sahroni saling memaafkan dan berjabat tangan. Susiani menyebut Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu berhati besar.
Menurut Susiani sejak awal ia tak memiliki perasaan buruk terhadap Ahmad Sahroni. Oleh sebab itu Susiani berusaha mendatangi rumah Crazy Rich Tanjung Priok itu.
"Ya senang aja sih. Senang aja nggak ada perasaan apa-apa. Saya dari awal nggak ada perasaan negative thinking ke Pak Sahroni. Makanya saya berusaha datang ke rumah beliau," kata Susiani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022).
Susiani mengatakan bahwa ia tak pernah berpikiran negatif kepada Ahmad Sahroni meski putranya dipenjarakan.
Ia bahkan datangi rumah Ahmad Sahroni dengan membawa buah tangan.
"Bahkan waktu hari pertama datang pagi-pagi itu saya datang bawa tentengan oleh-oleh segala. Bayangan saya itu saya datang diterima. Bawa kue biasa," ujarnya.
"Saya pikir saya bisa ngobrol sama beliau, sama istrinya, dalam bayangan saya seperti itu. Bahkan kalau saya disuruh sujud agar beliau memaafkan anak saya agar bisa damai agar nggak berlanjut masalah ini, saya akan lakukan masalah itu," katanya lagi.
Akan tetapi harapan itu ternyata hanya harapan. Susiani tak bisa bertemu dengan Ahmad Sahroni setelah berupaya dua kali mendatangi kediaman pelapor sang anak.
Namun demikian Susiani menyambut bahagia momen Ahmad Sahroni bermaafan dengan Adam Deni meski proses hukum tetap berjalan.
"Ikutin proses aja lah, doanya yang terbaik untuk anak saya. Sebenarnya memang dari awal kita mau damai ya," ujar dia.
Seperti diberitakan bahwa ada momen langka yang terjadi dalam sidang kasus dugaan UU ITE dengan terdakwa Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (6/4/2022). Di hadapan majelis hakim, Adam berjabat tangan dengan pelapornya, Ahmad Sahroni.
Jabatan tangan itu terjadi berkat majelis hakim yang berupaya mendamaikan kedua belah pihak.
Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu pun mengaku sudah memaafkan Adam Deni terlepas dari laporan polisinya yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari langsung berdiri mendatangi Ahmad Sahroni yang juga telah berdiri dari kursi saksi. Ketiganya saling bermaafan dan berjabat tangan.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Legislator DPR Desak Revisi UU ITE: Sikat Buzzer Destruktif Tanpa Perlu Laporan Publik!
-
Dasco Ketok Palu Pengesahan UU Penyesuaian Pidana, Ini 5 Poin Pentingnya
-
Pengamat: Dasco Tampilkan Gaya Politik Baru DPR yang Responsif dan Kerakyatan
-
Perintah Habis Magrib Prabowo: Dasco Dilarang Absen, UMP 2026 Jadi Pertaruhan
-
Maraton Politik Prabowo - Dasco: Tancap Gas 3 Pertemuan Sepekan Bahas Apa Saja?
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Bisnis Impor Baju Bekas Ilegal di Tabanan, Tersangka Cuci Uang Lewat Bis AKAP
-
Apa Jasa Raden Aria Wirjaatmadja bagi BRI? Begini Kisahnya
-
TikTok Diprediksi 'Menggila' Saat Nataru, Trafik Data Bali-Nusra Diproyeksikan Naik
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun