SuaraBali.id - Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali untuk melaporkan Bendesa Adat Ungasan, pada Senin (4/4/2022).
Bendesa Ungasan dilaporkan oleh Giri bersama Tim Hukum Pemkab Badung atas dugaan pelanggaran dalam pengelolaan tanah di Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan.
Belum lama, kasus ini juga melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Giri mengungkapkan Bendesa Ungasan, Wayan Disel Astawa diduga memberikan keterangan palsu dalam surat perjanjian atau akta autentik dan membuat surat yang isinya dipalsukan sebagaimana Pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.
Disebutkan ada tujuh perjanjian pengelolaan tanah milik negara. Enam diantaranya tertuang akta dan satu dengan perjanjian dibawah tangan.
Nilai perjanjian tersebut, dikatakan Giri, mencapai angka di atas Rp 40 Miliar, sehingga dengan laporan ini, Giri memberikan pelajaran agar kejadian serupa tak lagi terulang dan transparan sesuai aturan.
"Dana Rp 40 miliar ada dari buktinya kami hitung sesuai akta, tujuan kami lapor kan agar transparan masuk ke mana, agar masyarakat desa dapat mengetahui, bukan hanya oknum atau kelompok saja," kata Bupati asal Desa Pelaga, Petang, Badung itu kepada awak media
Adapun salah satu akta dibawa menjadi barang bukti kepada pihak kepolisian yang tertuang dalam akta tersebut.
Pertama, perjanjian dengan Catamaran Beach Club.
"Pihak pertama (Desa Adat) adalah pihak yang berhak menguasai secara hukum dan sah, atas sebidang tanah Ulayat Desa, dengan luas sekian".
Baca Juga: Datangi Pantai Melasti, Sandiaga Uno Bicarakan Soal Pengembangan Kawasan Agar Berlevel Internasional
Kedua, perjanjian dengan Melasti Beach dibuat menurut keterangan Bendesa Ungasan berbunyi;
"Dalam hal ini adalah bertindak poin A untuk diri sendiri, poin B selaku kelian Desa Adat Ungasan berdasarkan keputusan Bendesa Madya Kabupaten Badung".
Giri menilai ada yang keliru untuk meluruskan, orang nomor satu di Kabupaten Badung itu mempertanyakan dasar dari poin atau keterangan Wayan Disel (untuk diri sendiri) dalam perjanjian melalui ranah hukum.
Termasuk pembuatan akta terhadap lahan sempadan pantai (tanah negara) yang disebutkan perlu dengan landasan serta perizinan yang tepat melalui pemerintah daerah kendati mengatasnamakan Desa Adat.
"Melihat otonomi daerah itu kan kewenangannya di pemerintah daerah, berkenaan dengan UU Nomor 1 tahun 2014, pengelolaan daratan itu adalah kabupaten atau kota," jelasnya
Lanjut Giri, membantah keras bahwa pelaporan yang dilakukan karena tendensi politik. Ditegaskan dia upaya tersebut murni persoalan ketatanegaraan yang perlu ditegakkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Bisnis Elektronik Nasional Hadapi Tantangan di Tengah Gejolak Ekonomi Dan Pelemahan Rupiah
-
70 Tahun Jadi Bagian Sejarah Indonesia, Panasonic Gobel Rawat Memori Dan Komitmen Mitra
-
Anak-Anak Digerebek Bak Teroris, TGB: Bukan Ini Polisi yang Dicita-citakan Pendiri Bangsa!
-
Jelang Lawan Arema FC, Pelatih Bali United Keluhkan Masalah Ini
-
Kapal Angkut Turis Asing Meledak dan Terbakar di Nusa Penida