SuaraBali.id - Pasca kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011, Angelina Sondakh bisa menghirup udara luar penjara pada 3 Maret 2022. Ia pun bisa bertemu lagi dengan keluarganya.
Diketahui bahwa Angelina Sondakh mendapatkan vonis hukuman penjara ketika masih menduduki anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dan anggota badan anggaran DPR pada 3 Februari 2012.
Momen haru menyertai hari-hari pertama kebebasannya, bahkan anak kandungnya Keanu Jabaar Massaid sempat tidak mengenali Ibu kandungnya.
Keanu masih malu-malu bertemu dengan Angelina Sondakh mengingat saat itu ia meninggalkan putra kandungnya ketika masih berusia 2,5 tahun.
Sebelum terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu memiliki beberapa sumber kekayaan yang cukup besar. Lantas berapa jumlahnya?
Dilansir dari YouTube Crazy Rich TV, pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini mempunyai deretan harta bergerak.
Seperti laporan hasil kekayaan yang dilansir di KPK saat itu, kekayaan Angelina Sondakh diantaranya ada harta bergerak yang mencapai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,210 miliar, giro dan setara kas sebanyak Rp 770 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan mencapai Rp 6,155 miliar dan USD 9.628 miliar.
Namun daftar kekayaan tersebut merupakan harta yang dimiliki Angie pada 2010 sebelum menghabiskan masa hukumannya. Saat ini belum diketahui seberapa banyak kekayaan yang masih dimiliki Angelina Sondakh.
Dari kasus suap yang menimpanya, ia dibebankan hukuman 6 bukan kurungan dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 13,4 miliar.
Seharusnya ia baru bisa dibebaskan pada 27 April 2022 dengan syarat memenuhi denda dan pengembalian uang tersebut.
Namun ia tidak membayar penuh uang pengganti sejumlah Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000.
Hal itu membuatnya mendapatkan tambahan hukuman 4 bulan 5 hari penjara. Namun karena remisi yang diberikan kepada setiap napi dengan 10 tahun penjara, ia mendapatkan pemotongan selama 3 bulan.
Kontributor : Sekar Sari
Berita Terkait
-
Ferrari dan Harley Davidson Jadi Barang Bukti Sidang Kasus Korupsi CPO
-
Buron Hampir Tiga Tahun, Terpidana Kredit FIktif Mila Indriani Ditangkap di Bali
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Mahfud MD Sebut Jaksa Tidak Fair dalam Kasus Nadiem Makarim, Ini Alasannya
-
KPK Ungkap Istilah Uang Hangus dalam Kasus Gratifikasi Eks Sekjen MPR
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?