SuaraBali.id - Pasca kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011, Angelina Sondakh bisa menghirup udara luar penjara pada 3 Maret 2022. Ia pun bisa bertemu lagi dengan keluarganya.
Diketahui bahwa Angelina Sondakh mendapatkan vonis hukuman penjara ketika masih menduduki anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dan anggota badan anggaran DPR pada 3 Februari 2012.
Momen haru menyertai hari-hari pertama kebebasannya, bahkan anak kandungnya Keanu Jabaar Massaid sempat tidak mengenali Ibu kandungnya.
Keanu masih malu-malu bertemu dengan Angelina Sondakh mengingat saat itu ia meninggalkan putra kandungnya ketika masih berusia 2,5 tahun.
Sebelum terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu memiliki beberapa sumber kekayaan yang cukup besar. Lantas berapa jumlahnya?
Dilansir dari YouTube Crazy Rich TV, pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini mempunyai deretan harta bergerak.
Seperti laporan hasil kekayaan yang dilansir di KPK saat itu, kekayaan Angelina Sondakh diantaranya ada harta bergerak yang mencapai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,210 miliar, giro dan setara kas sebanyak Rp 770 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan mencapai Rp 6,155 miliar dan USD 9.628 miliar.
Namun daftar kekayaan tersebut merupakan harta yang dimiliki Angie pada 2010 sebelum menghabiskan masa hukumannya. Saat ini belum diketahui seberapa banyak kekayaan yang masih dimiliki Angelina Sondakh.
Dari kasus suap yang menimpanya, ia dibebankan hukuman 6 bukan kurungan dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 13,4 miliar.
Seharusnya ia baru bisa dibebaskan pada 27 April 2022 dengan syarat memenuhi denda dan pengembalian uang tersebut.
Namun ia tidak membayar penuh uang pengganti sejumlah Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000.
Hal itu membuatnya mendapatkan tambahan hukuman 4 bulan 5 hari penjara. Namun karena remisi yang diberikan kepada setiap napi dengan 10 tahun penjara, ia mendapatkan pemotongan selama 3 bulan.
Kontributor : Sekar Sari
Berita Terkait
-
KPK: Semua Anggota Komisi XI DPR Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi BI-OJK
-
Kejagung Sita Hotel Ayaka Suites, Aset Tersangka TPPU Kasus Sritex Iwan Kurniawan Lukminto
-
KPK Bongkar Aliran Dana Suap Bupati Lampung Tengah: Rp5,25 Miliar untuk Lunasi Utang Kampanye
-
OTT KPK Amankan 5 Tersangka: Inilah Modus Bupati Lampung Tengah 'Bagi-Bagi' Proyek ke Tim Sukses
-
Digelandang Usai OTT, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Resmi Ditahan KPK
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali