SuaraBali.id - Pasca kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011, Angelina Sondakh bisa menghirup udara luar penjara pada 3 Maret 2022. Ia pun bisa bertemu lagi dengan keluarganya.
Diketahui bahwa Angelina Sondakh mendapatkan vonis hukuman penjara ketika masih menduduki anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dan anggota badan anggaran DPR pada 3 Februari 2012.
Momen haru menyertai hari-hari pertama kebebasannya, bahkan anak kandungnya Keanu Jabaar Massaid sempat tidak mengenali Ibu kandungnya.
Keanu masih malu-malu bertemu dengan Angelina Sondakh mengingat saat itu ia meninggalkan putra kandungnya ketika masih berusia 2,5 tahun.
Sebelum terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu memiliki beberapa sumber kekayaan yang cukup besar. Lantas berapa jumlahnya?
Dilansir dari YouTube Crazy Rich TV, pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini mempunyai deretan harta bergerak.
Seperti laporan hasil kekayaan yang dilansir di KPK saat itu, kekayaan Angelina Sondakh diantaranya ada harta bergerak yang mencapai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,210 miliar, giro dan setara kas sebanyak Rp 770 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan mencapai Rp 6,155 miliar dan USD 9.628 miliar.
Namun daftar kekayaan tersebut merupakan harta yang dimiliki Angie pada 2010 sebelum menghabiskan masa hukumannya. Saat ini belum diketahui seberapa banyak kekayaan yang masih dimiliki Angelina Sondakh.
Dari kasus suap yang menimpanya, ia dibebankan hukuman 6 bukan kurungan dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 13,4 miliar.
Seharusnya ia baru bisa dibebaskan pada 27 April 2022 dengan syarat memenuhi denda dan pengembalian uang tersebut.
Namun ia tidak membayar penuh uang pengganti sejumlah Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000.
Hal itu membuatnya mendapatkan tambahan hukuman 4 bulan 5 hari penjara. Namun karena remisi yang diberikan kepada setiap napi dengan 10 tahun penjara, ia mendapatkan pemotongan selama 3 bulan.
Kontributor : Sekar Sari
Berita Terkait
-
Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
-
KPK Ungkap Petinggi PBNU Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji
-
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak, Usut Korupsi 'Diskon' Pajak Rp60 Miliar
-
Usut Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU
-
Negara Nyaris Tekor Rp60 Miliar, KPK Bongkar Skandal 'Main Mata' Petugas Pajak Jakut
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Jangan Salah! Ini Durasi Tidur Ideal Berdasarkan Usia Anda
-
Rekomendasi Mobil Keluarga Terbaik di 2026
-
Rilis Bulan Depan, Ini Bocoran Spesifikasi Samsung Galaxy S26 Ultra
-
BMKG Deteksi Pusat Tekanan Rendah di Selatan NTB, Ancaman Cuaca Ekstrem?
-
Dua Kasus Super Flu Ditemukan di Bali, Begini Kondisi Pasien