SuaraBali.id - Pasca kebebasannya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Pondok Bambu Jakarta atas kasus korupsi pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011, Angelina Sondakh bisa menghirup udara luar penjara pada 3 Maret 2022. Ia pun bisa bertemu lagi dengan keluarganya.
Diketahui bahwa Angelina Sondakh mendapatkan vonis hukuman penjara ketika masih menduduki anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat dan anggota badan anggaran DPR pada 3 Februari 2012.
Momen haru menyertai hari-hari pertama kebebasannya, bahkan anak kandungnya Keanu Jabaar Massaid sempat tidak mengenali Ibu kandungnya.
Keanu masih malu-malu bertemu dengan Angelina Sondakh mengingat saat itu ia meninggalkan putra kandungnya ketika masih berusia 2,5 tahun.
Sebelum terjerat kasus korupsi dan menjadi narapidana, mantan istri almarhum Adjie Massaid itu memiliki beberapa sumber kekayaan yang cukup besar. Lantas berapa jumlahnya?
Dilansir dari YouTube Crazy Rich TV, pemilik nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini mempunyai deretan harta bergerak.
Seperti laporan hasil kekayaan yang dilansir di KPK saat itu, kekayaan Angelina Sondakh diantaranya ada harta bergerak yang mencapai Rp 165 juta, surat berharga senilai Rp 1,210 miliar, giro dan setara kas sebanyak Rp 770 juta. Sehingga jika ditotal keseluruhan mencapai Rp 6,155 miliar dan USD 9.628 miliar.
Namun daftar kekayaan tersebut merupakan harta yang dimiliki Angie pada 2010 sebelum menghabiskan masa hukumannya. Saat ini belum diketahui seberapa banyak kekayaan yang masih dimiliki Angelina Sondakh.
Dari kasus suap yang menimpanya, ia dibebankan hukuman 6 bukan kurungan dengan denda Rp 500 juta dan uang pengganti Rp 13,4 miliar.
Seharusnya ia baru bisa dibebaskan pada 27 April 2022 dengan syarat memenuhi denda dan pengembalian uang tersebut.
Namun ia tidak membayar penuh uang pengganti sejumlah Rp 4.538.027.278 dari total yang dibebankan hakim Rp 13.354.000.000.
Hal itu membuatnya mendapatkan tambahan hukuman 4 bulan 5 hari penjara. Namun karena remisi yang diberikan kepada setiap napi dengan 10 tahun penjara, ia mendapatkan pemotongan selama 3 bulan.
Kontributor : Sekar Sari
Berita Terkait
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
KPK Akui Sedang Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di PT LEN Industri
-
KPK Periksa Lagi Bos Maktour Usai Penyidik Pulang dari Arab, Jadi Kunci Skandal Kuota Haji
-
ICW Soroti Pemulihan Korupsi yang Seret: Rp 330 Triliun Bocor, Hanya 4,84 Persen yang Kembali
-
Belum Tetapkan Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Masih Tunggu Penyidik Pulang dari Arab Saudi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalankan Program BRI Menanam Grow & Green, BRI Salurkan Bibit Pohon di Bandung
-
Menkeu Purbaya 'Sentil' Menteri Ara soal Lahan Rusun di Bali: Dia Bukan Bos Saya!
-
5 SUV Paling Laris Akhir 2025: Dari Hybrid Canggih Sampai Harganya 200 Jutaan
-
7 Jenis Heels Populer Bikin Kakimu Jenjang dan Elegan
-
5 Maskara Andalan Bikin Mata Hidup Maksimal