Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 30 Maret 2022 | 15:17 WIB
Para pendukung Bali United memenuhi tribun Stadion Kapten I Wayan Dipta pada laga pekan ke-33 Liga 1 2018 kontra Persija Jakarta, Minggu (2/12/2018) malam WIB. [Suara.com / Adie PRASETYO NUGRAHA]

SuaraBali.id - Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi mengisyaratkan Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar Bali dipastikan menjadi venue gelaran laga puncak BRI Liga 1 Bali United menjamu Persik Kediri pada Kamis (31/3/2022).

Syamsi mengatakan, bahwa PT Liga Indonesia Baru (LIB) sudah mengajukan izin persetujuan ke Polda Bali, kemudian Polda Bali mengajukan beberapa rekomendasi kepada Mabes Polri untuk izin teknis pelaksanaan laga yang dinanti-nanti masyarakat Bali tersebut.

"PT.LIB sudah mengajukan izin persetujuan ke Polda Bali, dan Polda Bali hari ini sudah mengeluarkan rekomendasi ke Mabes Polri, isinya terkait pelaksanaan pertandingan seperti tempatnya, jumlah yang hadir, para undangan dan lain sebagainya, sudah diajukan ke Mabes Polri, diizinkan atau tidak itu Mabes Polri yang menentukan dalam waktu dekat," ujar Syamsi saat dihubungi, pada Rabu (30/3/2022).

Terkait penonton, Syamsi menegaskan pertandingan Bali United versus Persik Kediri tidak diperbolehkan dihadiri masyarakat umum melainkan hanya 300 orang undangan yang telah diajukan oleh PT. LIB dengan venue Stadion Kapten I Wayan Dipta.

"Stadion I Wayan Dipta dipilih karena sesuai dengan persyaratan mempertimbangkan dari segi keamanan, dan mempertimbangkan dari segi tempat pelaksnaaan pertandingan bahwa itu lebih pantas untuk dilaksanakan karena ini pertandingan ditunggu tunggu seluruh masyarakat, karena pertandingan besok juga ada closing seremonial dan penyerahan piala," beber Syamsi.

Kendati begitu, Polda Bali saat ini juga masih menunggu izin resmi dari Mabes Polri terkait pelaksanaan pertandingan tersebut, yang disebutkan akan turun dalam waktu dekat.

"Izin resmi dari Mabes Polri turun dalam waktu dekat, yang pasti sebelum pertandingan turun," tuturnya.

Laga pamungkas pekan ke-34 sekaligus seremonial juara BRI Liga 1 yang mempertemukan Bali United versus Persik Kediri sebelumnya belum ada kepastian akan digelar di Bali atau daerah lain.

Gubernur Bali, I Wayan Koster sempat mengatakan pertandingan bisa dihadiri langsung penonton di stadion dengan 75 persen dari kapasitas dan digratiskan dengan syarat protokol kesehatan salah satunya Rapid Test Antigen.

Namun rupanya hal itu justru kontradiktif dengan regulasi PT. Liga Indonesia Baru (LIB) yang mana salah satu butir aturan menyebutkan pertandingan tanpa dihadiri oleh penonton.

Selain itu PT. LIB dalam butir surat resminya juga mengupayakan venue yang representatif dari sisi pengamanan karena acara seremonial rencananya juga dihadiri pejabat VIP dan VVIP, sehingga Stadion Kapten I Wayan Dipta lah yang berpeluang besar menjadi venue tempat bergulirnya laga akhir tersebut jika dibandingkan Stadion Ngurah Rai maupun Kompyang Sujana.

Bali United sudah dipastikan merengkuh juara BRI Liga 1 setelah dari sisi poin tidak lagi terkejar oleh tim di bawahnya sehingga Bali United mampu kembali mempertahankan gelar juara Liga 1 kedua kalinya.

Sehingga laga Bali United kontra Persik Kediri tidak mempengaruhi perolehan nilai dan posisi klasmen kedua klub.

Bali United saat ini mengemas poin 72 unggul 4 poin atas Persib Bandung yang menempati posisi kedua klasmen BRI Liga 1 dengan poin 68.

Melansir Suara.com, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengungkapkan bahwa pihaknya tak lagi butuh restu 17 klub BRI Liga 1 2021/2022 dalam penentuan venue Persik Kediri vs Bali United.

Menurut Akhmad Hadian Lukita, PT LIB kini hanya membutuhkan rekomendasi Polda Bali dalam menentukan di stadion mana Bali United selaku juara BRI Liga 1 akan memainkan laga terakhirnya.

Sebelumnya, LIB meminta restu kepada 17 tim BRI Liga 1 melalui sebuah surat agar partai Persik vs Bali United bisa dimainkan di Stadion Kapten I Wayan Dipta.

Mereka saat itu beralasan bahwa pemilihan venue itu dilakukan untuk mengakomodir banyaknya tamu undangan VIP mengingat Bali United akan diberikan trofi juara selepas laga.

Permintaan PT LIB bisa dibilang melanggar regulasi yang mereka buat sendiri. Pasalnya, regulasi BRI Liga 1 2021/2022 tidak memperbolehkan tim bermain di kandangnya sendiri.

Sebelum menetap di Bali, seri BRI Liga 1 2021/2022 digelar berpindah-pindah menggunakan sistem bubble di berbagai kluster seperti DKI Jakarta-Jawa Barat-Banten, Jawa Tengah-Yogyakarta hingga Jawa Timur.

Namun, mulai seri keempat, PT LIB memilih Bali sebagai kluster. Pulau Dewata pada akhirnya terus menjadi tuan rumah hingga musim ini berakhir.

Atas dasar itu, LIB meminta izin dari 17 klub peserta lainnya agar Bali United bisa memainkan laga terakhirnya di Kapten I Wayan Dipta yang merukapan kandang mereka sendiri.

Beberapa klub telah merspons seperti Tira Persikabo dan Persebaya Surabaya yang secara tegas menolak usulan tersebut.

Namun, PT LIB kini menyebut tak lagi butuh restu dari 17 klub peserta. Penentuan venue pertandingan Persik vs Bali United akan merujuk rekomendasi Polda Bali dengan alasan berkaitan terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

"Jadi tadi malam kami diskusi dengan Polda Bali, kami sebenarnya mengajukan tiga stadion. Kata mereka ditampung dulu dan melihat Kamtibmas karena ini memang bakalan ada euforia," kata Akhmad Lukita saat dihubungi Suara.com, Selasa (29/3/2022).

"Nanti kita lihat bagaimana rekomendasi dari Polda Bali. (Izin klub BRI Liga 1) sudah nggak relevan lagi sih kalau itu. Soalnya urusannya lebih kepada keamanan," sambungnya.

Saat ini LIB masih menunggu respons dari Polda Bali. LIB mengaku siap menjalankan pertandingan di mana pun itu

"Iya jadi memang tergantung Polda Bali merekomendasikannya ke mana," pungkas lelaki asal Jawa Barat itu.

Adapun duel Persik kontra Bali United dijadwalkan berlangsung, Kamis (31/3/2022) pukul 20.00 WIB.

Kontributor : Yosef Rian

Load More