SuaraBali.id - Seorang WNA asal China bernama Li Chunku I ditangkap Kepolisian Resor Dompu karena dugaan bisnis Ilegal. Ia diduga menjalankan budidaya ubur-ubur secara illegal namun tidak memiliki izin sah dari perikanan atas usaha yang dilakukannya.
Li Chunku ditangkap Jumat (25/3/22) sekitar pukul 09.00 Wita oleh Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB dibantu Sat Polair Polres Dompu.
Tim subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya Gudang yang dicurigai melakukan pengepulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan ubur-ubur. Lokasinya berada di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Pada hari Jumat (25/3/2022) Anggota Dit Polairud Polda NTB langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur milik LI CHUNKU I.
"Li Chunku I diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Izin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan", ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima petak di tempat budidaya tersebut. Satu petak berisi 1.750 kilogram. Jika ditotal seluruhnya mencapai 8.750 kilogram.
Li Chunku I yang tidak memiliki izin Usaha Perikanan, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga, Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.
Li Chunku I kini telah diamankan ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Li Chunku diamankan bersama barang bukti berupa ubur-ubur.
Kontributor : Abdul Goni Ilman Kusuma
Berita Terkait
-
Purbaya Mau ke China & Inggris Minggu Depan demi Perkuat Nilai Tukar Rupiah
-
Nasib Tragis Warga Penolak Penambangan Emas Ilegal di Sumbar, Dipukuli Sampai Luka Berat
-
Lonjakan Ekspor Mobil China Ancam Dominasi Global Saat Harga BBM Melambung Tinggi
-
Kabar Baik untuk Eksportir, BI dan China Perluas Transaksi Rupiah - Yuan Tanpa Dolar AS
-
Bea Cukai Sita 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Penerimaan Negara Rp8,66 Miliar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar
-
Letusan Berkali-kali Gunung Lewotobi Laki-Laki, Warga Diminta Waspada Bahaya Ini
-
BUMN dan Himbara Bahas Stabilitas Pasar, BRI Tekankan Pentingnya Fundamental Kuat
-
Mau Mendaki Gunung Rinjani? Wajib Tahu 5 Aturan Baru Ini
-
Korupsi Sarung dan Mukena, Legislator Lombok Barat Dituntut 2 Tahun Penjara