SuaraBali.id - Seorang WNA asal China bernama Li Chunku I ditangkap Kepolisian Resor Dompu karena dugaan bisnis Ilegal. Ia diduga menjalankan budidaya ubur-ubur secara illegal namun tidak memiliki izin sah dari perikanan atas usaha yang dilakukannya.
Li Chunku ditangkap Jumat (25/3/22) sekitar pukul 09.00 Wita oleh Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB dibantu Sat Polair Polres Dompu.
Tim subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB melakukan penangkapan setelah menerima informasi adanya Gudang yang dicurigai melakukan pengepulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan ubur-ubur. Lokasinya berada di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Pada hari Jumat (25/3/2022) Anggota Dit Polairud Polda NTB langsung menuju ke lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur milik LI CHUNKU I.
"Li Chunku I diamankan oleh Dit Polairud Polda NTB terkait Dugaan Tindak Pidana Budidaya Ubur-Ubur Tidak Memiliki Izin Dokumen Yang Sah Dari Perikanan", ujar Kasi Humas Polres Dompu Ipda Akhmad Marzuki.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan lima petak di tempat budidaya tersebut. Satu petak berisi 1.750 kilogram. Jika ditotal seluruhnya mencapai 8.750 kilogram.
Li Chunku I yang tidak memiliki izin Usaha Perikanan, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang berbunga, Pasal 26 (1) Jo pasal 92 UU NO 11 TAHUN 2020 Tentang Cipta Kerja.
Li Chunku I kini telah diamankan ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut. Li Chunku diamankan bersama barang bukti berupa ubur-ubur.
Kontributor : Abdul Goni Ilman Kusuma
Berita Terkait
-
5 Drama China Romance Dibintangi Chen Xingxu, Terbaru My Page in the 90s
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal
-
Sinopsis Blades of The Guardian, Jet Li Beraksi Lagi!
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Negara dari Cukai Rokok Ilegal Bisa Capai Triliunan
-
Pemain China Ini Puas Banget Bantai Vietnam Usai Diremehkan di Piala Asia U-23 2026
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas X Halaman 173 Kurikulum Merdeka: Sisi Lain Kartini
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas VII Halaman 20 : Operasi Perkalian dan Pembagian Bilangan Bulat
-
Kunci Jawaban Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas VII Halaman 67: Salat dan Zikir
-
Bule Australia Aniaya Bule Inggris di Bandara Ngurah Rai Bali
-
7 Fakta Penangkapan Costinel Zuleam di Bali: Buronan Paling Dicari di Eropa