Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:54 WIB
Rilis KPK Pengumuman dan Penahanan tersangka terkait Perkara Pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali. [Foto : Youtube/KPK RI]

Sementara tersangka Rifa selaku pihak penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


 

Load More