Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 24 Maret 2022 | 14:55 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

SuaraBali.id - Sebuah kasus pemerkosaan terjadi di wilayah Pringgasela, Lombok Timur beberapa waktu lalu. Pelakunya diduga merupakan seorang pria beristri.

Ia diduga melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak di bawah umur. Ia pun ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres, guna  mempertanggungjawabkan perbuatannya, serta menjalani proses hukum.

Penangkapan terhadap pelaku di lakukan adanya laporan dari pihak keluarga korban. Mengetahui hal itu guna menghindari hal yang tak di inginkan, polisi langsung bergerak menangkap pelaku.

Kasi Humas Polres Lotim,Iptu Nicolas Oesman saat dikonfirmasi, membenarkan, unit  PPA bersama Anggota Polsek, telah menangkap  Pelaku pemerkosa anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Pringgasela Rabu (16/3/2022) lalu.

”Begitu dapat laporan, polisi bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku di tangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” sebutnya seperti dilansir Lombokita - Jaringan suara.com.

Dalam kasus ini pelaku di jerat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Load More