"Sekarang saya mencoba pesiar lagi tapi di perusahaan yang lebih terpercaya, pengarahannya juga lebih detail, memang dari dulu saya pengen bekerja di kapal pesiar," kata Robi.
Besar harapan Robi, kasus dugaan tindak pidana penipuan oleh perusahaan bodong itu lebih cepat diproses oleh kepolisian.
"Besar harapan saya dan teman lain bisa secepatnya diproses kasus ini apalagi benar benar sudah lama sekali, sebelumnya kami hanya bertemu Disnaker dimediasi musyawarah," harapnya.
Penegakan Hukum Dinilai Angin-anginan
Pada kesempatan yang sama, I Nengah Yasa Adi Susanto, SH, MH, kuasaa hukum dari 15 korban penipuan yang sudah melapor ke Polda Bali mengatakan bahwa mereka calon PMI dijanjikan berangkat Kapal Pesiar namun tak kunjung ditempatkan bertahun-tahun tanpa alasan pasti.
"Dari akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2020 ada yang membayar 20-40 jura rupiah, sampai sekarang tidak jelas nasibnya, ada 15 korban yang sudah memberikan kuasa kepada kami dan sudah melapor ke Polda Bali sekitar 8 atau 10 bulan yang lalu, di luar itu ada puluhan orang lain chat saya, tapi belum ada perkembangan apapun," kata Adi saat dijumpai di kantornya di Denpasar, Bali, pada Senin (21/3/2022).
Adi dan para calon PMI sangat menyayangkan proses penegakan hukum yang begitu lambat, mereka sudah melakukan pengaduan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP, untuk kerja di kapal pesiar dari perusahaan dulunya beroperasi di wilayah Kerobokan namun kini sama sekali belum ada perkembangan.
Fungsi stakeholder pun dinilainya masih angin-anginan menangani kasus yang marak dan sudah merugikan banyak anak muda di Bali ini
"Kasus ini kenapa masih terjadi karena masih lemahnya fungsi pengawasan stakeholder, di Polda Bali sudah berbulan-bulan belum ada peningkatan dari penyelidikan ke penyidikan, padahal dua alat bukti dari klarifikasi korban dan saksi sudah memenuhi, tapi polisi belum bisa menghadirkan teradu berinisial IRA yang kini masih melenggang bebas bahkan kabarnya membuka rekrutmen yang sama di Yogyakarta," bebernya.
Baca Juga: Ketika Baju Loreng TNI Menjadi Perban Kucuran Darah, Selamatkan Korban Kecelakaan di Bali
Beberapa dari calon PMI ini pun kemudian kesulitan melamar pekerjaan lain karena ijazah aslinya masih tertahan oleh perusahaan yang kini entah kemana itu.
Adi menuturkan, pada 27 April 2021 mediasi pernah diadakan oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Manusia Provinsi Bali namun tidak ada hasil signifikan.
Selain laporan di Polda Bali yang sejak 18 mei 2021 juga belum ada perkembangan, pihaknya juga berkirim surat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali meminta atensi untuk sekedar audiensi, namun tak kunjung didengar oleh para wakil rakyat.
Padahal, dijelaskan Adi, pada Pasal 112 ayat 2 KUHP sebenarnya polisi dalam hal ini Polda Bali memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan upaya paksa menjemput teradu IRA. Perkembangan terakhir dari kepolisian yang diterima pun terakhir pada 30 November 2021.
"Kami beberapa kali mediasi janji pengembalian uang milik klien tidak pernah diberikan sama sekali. Padahal jelas-jelas direktur perusahaan berinisial IRA perusahaan yang mereka miliki tidak memiliki izin perekrutan maupun penempatan tenaga kerja sebagaimana Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran, maupun penempatan ABK, mereka hanya ada nomor induk perusahaan, somasi pun tidak pernah dibalas," jelasnya.
Para korban melalui kuasa hukum yang bersurat ke DPRD Provinsi Bali dengan niat hati para korban ingin beraudiensi menyampaikan aspirasi keluh kesahnya, sejak 14 Februari 2022 lalu belum ada tanggapan sama sekali, jangankan audiensi, balasan surat pun tidak ada.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel