Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 17 Maret 2022 | 06:30 WIB
Rizky Febian di Bareskrim Polri [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sosok Youtuber itu juga dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara lantaran diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Load More