Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Selasa, 08 Maret 2022 | 18:00 WIB
Ilustrasi borgol kriminal (Unsplash/Bill Oxford)

SuaraBali.id - Seorang warga asal asal Banjar Dinas Gria, Desa Banyu Poh, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali nekat mencuri besi di 23 TKP tempat usaha sanggah. Pelaku diketahui berinisial KA (43) yang kini ditangkap polisi.

Sejak awal bulan Januari 2022 hingga awal Maret 2022, Kapolres Gianyar, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana menerangkan  bahwa pihaknya menerima 6 kali pengaduan dari pengusaha sanggah.

Barang-barang yang dicuri adalah meja besi pemotong batu lahar, gerinda batu, mesin pompa air, hingga tabung gas 3 kg di sejumlah usaha pembuatan pelinggih di sepanjang jalan Bypass Ida Bagus Mantra memasuki Kecamatan Sukawati, Gianyar.

“Peristiwa itu terjadi dari awal Januari hingga awal Maret 2022, dengan menyasar usaha-usaha pembuatan sanggah/pelinggih,” ujar Kapolres, didampingi Kapolsek Sukawati, Kompol I Made Ariawan sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan suara.com.

Atas pengaduan masyarakat tersebut, Unit Opsnal Polsek Sukawati melakukan penyelidikan. Kamis (3/3) sekitar pukul 02.30 WITA, pihaknya membekuk pelaku KA, 43, di rumah kos milik Bapak Mangku Solo di Banjar Bualu, Nusa Dua, Badung.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa telah melakukan pencurian di 23 TKP di sepanjang jalur By Pass Ida Bagus Mantra tepatnya di wilayah hukum Polres Gianyar, dengan rincian, 12 TKP di Kecamatan Sukawati, 8 TKP di Kecamatan Blahbatuh, dan 3 TKP di Kota Gianyar,” tutup dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 7  tahun penjara.

Load More