SuaraBali.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sontak aturan tersebut menimbulkan kontroversi. Di media sosial, sejumlah tagar terkait aturan tersebut diterbitkan pun menjadi trending.
Teranyar, sejumlah tokoh nasional hingga bekas menteri melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya.
Adapun Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi juga turut merespon surat edaran dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengeras suara.
Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia itu meyakini niat dari Menteri Agama adalah baik. Sosoknya dinilai TGB sebagai seorang tokoh dari organisasi Islam yang terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama.
"Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik itu yang pertama," katanya, Jumat (25/2/2022) di Apitaik, Lombok Timur.
Selanjutnya, terakit subtansi aturan tersebut, TGB Ada beberap hal yang memang perlu dikoreksi dan diperhatikan.
Prinsip Imparsialitas
Cucu pahlawan nasional Maulana Syaikh TGKH Zainuddin Abdul Madjid, menyebutkan pentingnya prinsip imparsialitas. Prinsip imparsialitas, kata TGB, merupakan eleman paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik.
"Artinya rata seimbang adil tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala," kata TGB.
Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini mengungkapkan, pengeras suara tak hanya digunakan di musala dan masjid.
Pengeras suara juga dipakai di tempat ibadah yang lain. Ada momen-momen di mana acara ritual keagamaan itu juga mengeluarkan suara yang cukup besar.
"Sehingga menurut saya kalau memang mau membuat satu surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah jauh lebih baik tidak hanya menyangkut masjid dan musala," lanjutnya.
TGB yang juga Doktor Ahli Tafsir ini, menyebutkan jangan sampai menimbulkan kesan bahwa seakan-akan yang berpotensi mengganggu ketenangan atau ketentraman itu hanya suara yang keluar dari masjid dan musala.
Sementara semua tahu, rumah ibadah non-Islam itu juga mengeluarkan suara kidung-kidung, lagu-lagu pujian, lagu-lagu keagamaan. Di banyak tempat di Indonesia ini sesungguhnya masjid itu tidak hanya tempat berkumpul untuk salat.
Pengeras suara masjid itu juga tidak hanya fungsinya untuk digunakan azan dan iqamat saja atau mengaji, di banyak tempat di Indonesia juga Lombok rata-rata masyarakat menjadikan masjid sebagai sentral kegiatan.
Berita Terkait
-
Soal Krisis Lingkungan, Menag Nasaruddin Dorong Ekoteologi Lintas Agama
-
Menag Klaim Kesejahteraan Guru Melesat, Peserta PPG Naik 700 Persen di 2025
-
Wamenag Janji Semua Santri Dapat Makan Bergizi Gratis, Hanya 2 Persen yang Terjangkau Saat Ini!
-
Di DPR, Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian di Indonesia Turun
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali