Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:23 WIB
TGB Muhammad Zainul Majdi (Foto: Antara)

Pengeras suara juga dipakai di tempat ibadah yang lain. Ada momen-momen di mana acara ritual keagamaan itu juga mengeluarkan suara yang cukup besar.

"Sehingga menurut saya kalau memang mau membuat satu surat edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara di rumah ibadah jauh lebih baik tidak hanya menyangkut masjid dan musala," lanjutnya.

TGB yang juga Doktor Ahli Tafsir ini, menyebutkan jangan sampai menimbulkan kesan bahwa seakan-akan yang berpotensi mengganggu ketenangan atau ketentraman itu hanya suara yang keluar dari masjid dan musala.

Sementara semua tahu, rumah ibadah non-Islam itu juga mengeluarkan suara kidung-kidung, lagu-lagu pujian, lagu-lagu keagamaan. Di banyak tempat di Indonesia ini sesungguhnya masjid itu tidak hanya tempat berkumpul untuk salat.

Pengeras suara masjid itu juga tidak hanya fungsinya untuk digunakan azan dan iqamat saja atau mengaji, di banyak tempat di Indonesia juga Lombok rata-rata masyarakat menjadikan masjid sebagai sentral kegiatan.

Sehingga dari pengeras suara di masjid itu digunakan untuk  mengumumkan ada kematian kemudian kalau ada kegiatan gotong royong, dan ada kegiatan kemasyarakatan lainnya.

Fungsi Sosial Budaya

Pengeras suara masjid atau musala juga memiliki juga fungsi sosial budaya. Jadi, menurut TGB di daerah-daerah seperti misalnya di NTB justru pengeras suara masjid itu bukan mengganggu sebaliknya malah menjadi rujukan dari masyarakat di desa.

"Karena di situ sekali lagi bisa juga digunakan untuk banyak pengumuman-pengumuman yang menjadi perhatian dari masyarakat," ujarnya.

Yang justru bermasalah, kata TGB adalah di masyarakat perkotaan. Di perkotaan tidak hanya satu agama.

Load More