Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Jum'at, 25 Februari 2022 | 19:23 WIB
TGB Muhammad Zainul Majdi (Foto: Antara)

SuaraBali.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Sontak aturan tersebut menimbulkan kontroversi.  Di media sosial, sejumlah tagar terkait aturan tersebut diterbitkan pun menjadi trending.

Teranyar, sejumlah tokoh nasional hingga bekas menteri melaporkan Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya. 

Adapun Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi juga turut merespon surat edaran dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengeras suara.

Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia  itu meyakini niat dari Menteri Agama adalah baik. Sosoknya dinilai TGB sebagai seorang tokoh dari organisasi Islam yang terbesar di Indonesia, Nahdatul Ulama.

"Kemudian juga putra dari seorang ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang. Jadi, niat beliau pasti baik itu yang pertama," katanya, Jumat (25/2/2022) di Apitaik, Lombok Timur.

Selanjutnya, terakit subtansi aturan tersebut, TGB Ada beberap hal yang memang perlu dikoreksi dan diperhatikan.

Prinsip Imparsialitas

Cucu pahlawan nasional Maulana Syaikh TGKH Zainuddin Abdul Madjid, menyebutkan pentingnya prinsip imparsialitas. Prinsip imparsialitas, kata TGB, merupakan eleman paling mendasar di dalam membuat suatu kebijakan publik.

"Artinya rata seimbang adil tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala," kata TGB.

Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini mengungkapkan, pengeras suara tak hanya digunakan di musala dan masjid.

Load More