SuaraBali.id - Seorang pengguna narkotika jenis sabu-sabu berinisial IKNP (27) yang juga ditemukan menyimpan pistol dengan 74 butir peluru secara illegal dipenjarakan oleh Polres Badung, Bali.
"Masih didalami dari mana dia dapatkan dan digunakan untuk apa. Dia mengaku untuk hanya jaga diri. Ditemukan juga ada pin BNN di dalam kotak bersama pistol api," kata Kapolres Badung AKBP Leo Deddy Defretes Senin (15/2/2022).
Dugaan sementara pistol yang dimiliki pelaku sudah pernah dipakai sebelumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut, penyidik membutuhkan waktu memperdalam kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan di laboratorium.
Dari keterangan pelaku, pistol rakitan tersebut diperoleh dengan membeli secara online.
"Diduga sudah ada yang dipakai, jenis pistolnya dengan magazine yang diduga modifikasi. Kami akan cek perdalam di laboratorium, dan ini senjata tanpa nomor seri, diduga rakitan," jelasnya.
Tidak hanya temuan pistol rakitan, pelaku yang juga lulusan sarjana hukum ini sering menggunakan narkotika jenis sabu. Dari laporan yang diterima, penyidik langsung menangkap dan mendatangi tempat tinggal tersangka di Jalan Segara Madu Gg. Dukuh XI No. 2, Br. Anyar Gede, Desa. Kedonganan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada hari Jumat tanggal 11 Februari 2022 pukul 11.30 Wita.
Dari hasil penggeledahan ditemukan potongan pipet kecil warna hitam yang di dalamnya berisi dua plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu di kamar pelaku seberat 0,26 gram netto, satu buah koper kecil warna hitam merk TACTIX yang didalamnya berisi satu pucuk pistol rakitan beserta satu buah magazine serta rangkaian alat hisap sabu (bong) ditemukan di kamar mandi di rumah pelaku.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari temannya yang bernama Bayu sedangkan pistol rakitan dibeli secara online.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pertama terkait penyalahgunaan narkotika dikenakan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Sedangkan terkait kepemilikan senjata api ilegal dia disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Badung juga mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti keseluruhan berupa 4,93 gram netto sabu-sabu, 6,5 butir ekstasi, 47,67 gram netto dan tanaman ganja dua pohon. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Untung Rugi Jordi Amat Gabung Persib Bandung atau Bali United
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
- Rekaman Lisa Mariana Peras Ridwan Kamil Rp2,5 M Viral, Psikolog Beri Komentar Menohok
Pilihan
-
Hasil Akhir! Pesta Gol, Timnas Indonesia U-17 Lolos Piala Dunia
-
Hasil Babak Pertama: Gol Indah Zahaby Gholy Bawa Timnas Indonesia U-17 Unggul Dua Gol
-
BREAKING NEWS! Daftar Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Yaman
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
Terkini
-
Industri Air Minum Lokal di Bali Protes Soal Larangan Kemasan Plastik di Bawah 1 Liter
-
Malas Masak? Jalan Airlangga Jadi Surga Lebaran Ketupat: Menu Lengkap, Harga Murah
-
Ribuan Warga Padati Lebaran Topat di Makam Bintaro & Loang Baloq Mataram
-
BRI Dukung Ekspansi Global Bisnis Aksesori UMKM Ini Dengan Solusi Keuangan Utama
-
Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat, Terminal Mengwi Bali Catat Lonjakan Penumpang Dibanding 2024