SuaraBali.id - Aksi keji seorang pria paruh baya berinisial CT (45 tahun) yang tega memperkosa anak perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB akhirnya terungkap.
Korban merupakan penyandang disabilitas
Korban dengan kondisi penyandang disabilitas tersebut saat itu baru pulang buang air besar (BAB) di sungai. Saat pulang, dia dicegat pelaku.
Korban lalu dirudapaksa hingga akhirnya hamil dan melahirkan.
“Saat melewati depan rumah pelaku, korban ditarik masuk ke dalam rumah milik pelaku,” kata Kombes Hari Brata, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kamis (10/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Saat itu korban menolak, namun pelaku dengan upaya paksa menarik korban masuk ke rumahnya.
“Pelaku mengepalkan tangannya dan mengancam akan memukul korban jika korban tidak menuruti,” ujarnya.
Dalam bahasa Bima, pelaku tega melontarkan ancaman, “Teriak sudah, nanti saya pukul kamu sampai mati,” sehingga korban tidak berani melawan.
Akibat pemerkosaan tersebut korban hamil dan melahirkan anak.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus.
“Korbannya berkebutuhan khusus atau kelompok rentan. Kasus ini kami ungkap dengan pembuktian laboratorium forensik melalui tes DNA,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya
Berita Terkait
-
Industri Alas Kaki Masih Butuh SDM, Difabel Punya Peluang Besar
-
DPR Ungkap Dana Transfer Daerah 2027 Disunat Rp300 Triliun, Gaji PPPK Terancam Macet
-
Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot
-
Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar
-
Bintang Timnas Maroko Achraf Hakimi Akan Diadili dalam Kasus Dugaan Pemerkosaan
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Investasi Kapal Miliaran Sia-sia? Ini Penyebab Utama Kapal Menumpuk di Pelabuhan Ketapang
-
Warisan Leluhur Disulap Jadi Camilan Sehat, Produk UMKM Lombok Ini Tembus Pasar Internasional
-
Skandal Imigrasi Bali: Bagaimana 8 Pejabat Keruk Ratusan Miliar dari WNA
-
BMKG Imbau Warga Pesisir NTB Waspadai Potensi Banjir Rob
-
Mutasi Terbesar Polri: 17 Polwan Dipromosikan Jadi Kapolres