SuaraBali.id - Aksi keji seorang pria paruh baya berinisial CT (45 tahun) yang tega memperkosa anak perempuan berusia 17 tahun di Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, NTB akhirnya terungkap.
Korban merupakan penyandang disabilitas
Korban dengan kondisi penyandang disabilitas tersebut saat itu baru pulang buang air besar (BAB) di sungai. Saat pulang, dia dicegat pelaku.
Korban lalu dirudapaksa hingga akhirnya hamil dan melahirkan.
“Saat melewati depan rumah pelaku, korban ditarik masuk ke dalam rumah milik pelaku,” kata Kombes Hari Brata, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kamis (10/2/2022) sebagaimana diwartakan beritabali.com – Jaringan Suara.com.
Saat itu korban menolak, namun pelaku dengan upaya paksa menarik korban masuk ke rumahnya.
“Pelaku mengepalkan tangannya dan mengancam akan memukul korban jika korban tidak menuruti,” ujarnya.
Dalam bahasa Bima, pelaku tega melontarkan ancaman, “Teriak sudah, nanti saya pukul kamu sampai mati,” sehingga korban tidak berani melawan.
Akibat pemerkosaan tersebut korban hamil dan melahirkan anak.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengatakan korban merupakan anak dengan kebutuhan khusus.
“Korbannya berkebutuhan khusus atau kelompok rentan. Kasus ini kami ungkap dengan pembuktian laboratorium forensik melalui tes DNA,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) junto pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) junto pasal 76E undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya
Berita Terkait
-
Komisi II DPR Buka Peluang Masukkan Aturan Pilkada dalam Kodifikasi RUU Pemilu
-
Kejar Tahapan Pemilu, Komisi II DPR Targetkan UU Pemilu Baru Tuntas Akhir 2026
-
DPR Mulai Belanja Masukan RUU Pemilu, Pastikan Soal Isu Pilpres Via MPR Tak Bakal Dibahas
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
5 Fakta Terbaru Penanganan Kejahatan Turis Asing di Pulau Dewata
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas IX Halaman 110 Kurikulum Merdeka: Hati-Hati Tukang Tipu!
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas VII Halaman 98 Kurikulum Merdeka: Membuat Sorbet Buah
-
Kunci Jawaban Informatika Kelas X Halaman 22 Kurikulum Merdeka : Data, Informasi dan Validasi
-
Jadi Idola Gen Z, Ini Kelebihan Macbook Dibanding Laptop Lain