Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Februari 2022 | 19:30 WIB
Dokter Tirta [Instagram/@dr.tirta]

SuaraBali.id - Dokter Tirta Mandira Hudhi menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman lewat media eletronik yang dituduhkan kepada musisi asal Bali, Jerinx SID. Pria yang juga punya usaha di bidang sepatu ini membongkar soal apa yang dilakukan Adam Demi.

Adam Deni ternyata sudah dua kali mencoba melaporkan Jerinx SID ke polisi. Namun menurut dokter Tirta hal itu ditolak karena kekurangan bukti dan rekaman suara dugaan pengancaman itu dinilai ilegal.

"Laporan Adam Deni pernah ditolak dua kali oleh Polda Metro Jaya, ini sudah ditolak dua kali," kata dokter Tirta saat menjadi saksi Jerinx SID di sidang kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).

"Ditolak kekurangan bukti dan rekaman itu dinilai ilegal," sambungnya.

Tirta menyebut Adam Deni pun sempat kesal lantaran laporan tersebut ditolak. Hal itu karena Adam Deni mengaku dapat perintah dari atasannya untuk memenjarakan musisi asal Bali ini.

"Dia bilang ada atensi atasan, bos untuk laporin," bebernya.

Ia juga kerap kali mendengar Adam Deni menyinggung atasannya. Sayangnya, ia tak mengetahui siapa sosok atasan Adam Deni tersebut.

"Sering dengar tidak pernah katakan siapa bosnya, tapi  selalu bilang atensi dari atasan, bos," imbuh dr Tirta.

Sejauh ini tim kuasa hukum Jerinx SID berulang kali menyinggung dugaan pemerasan di balik kasus hukum kliennya atau yang disebut sebagai "bos besar" di belakang Adam Deni.

Menurut versi Sugeng Teguh Santoso selaku kuasa hukum Jerinx SID, Adam Deni sempat meminta uang Rp10 miliar untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan atas perintah "bos besar".

Sementara itu, Adam Deni melaporkan dugaan pengancaman lewat media elektronik yang dilakukan Jerinx SID pada 10 Juli 2021. Dia mengaku menerima ancaman usai dituding sebagai biang keladi hilangnya akun Instagram Jerinx SID.

Imbas laporan Adam Deni, drummer Superman Is Dead (SID) itu didakwa melanggar Pasal 29 jo Pasal 45 B serta Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.

Load More