SuaraBali.id - IKTA, seorang pelajar SMA (18) dituntut penjara 8 tahun karena tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. IKTA diketahui berpacaran hingga melakukan hubungan layaknya suami istri denga kekasihnya Bunga (17).
Remaja asal Kuta, Bali ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.Jaksa Dina K Sitepu ke hadapan majelis hakim diketuai I Wayan Sukradana menerangkan hal itu dalam dakwaan.
"Terdakwa diwajibkan membayar langsung restitusi sebesar Rp3.710.000." ucap pihak Posbakum yang mendampingi terdakwa dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Kasus ini berawal dari perkenalan terdakwa dengan gadisnya di medsos hingga komunikasi berlanjut di WA sejak 4 Juni 2021.
Keduanya pun bercaparan dan singkat cerita, korban mengaku terus dirayu untuk melakukan hubungan intim hingga melalukannya di rumah terdakwa di Kuta.
Sikap dari Bunga yang sering ke luar malam dan jarang bicara kepada ibunya. Membuat orang tua Bunga curiga.
Setelah didudukkan dan didesak, Bunga mengakui telah menjalin asmara dengan terdakwa dan telah menjalin hubungan intim.
Selanjutnya orang tua Bunga melaporkan terdakwa ke Polisi sebagai tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Jaksa Dina, dalam amar tuntutannya menilai perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut agar terdakwa dihukum selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Serta membayar restitusi sebesar Rp 3.710.000," tuntut Jaksa Dina.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Wisatawan Austria di Balik Megahnya Pawai Pembukaan PKB 2026: 'Saya Tidak Peduli Panas!'
-
Kronologi Lengkap Bentrok TNI-Brimob di Labuan Bajo: Berawal Acara Syukuran, Berujung Penikaman
-
Pesta Kesenian Bali 2026 Dibuka: Ribuan Wisatawan Tumpah Ruah Saksikan 'Atma Kerthi'
-
Setoran Parkir Cuma Rp8 Ribu per Titik, Kejari Lombok Tengah Endus 'Kebocoran' PAD
-
BRI Siapkan Buyback Saham Rp500 Miliar di Tengah Fluktuasi Pasar