Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 09 Februari 2022 | 06:30 WIB
Gaga Muhammad [Instagram]

SuaraBali.id - Gaga Muhammad melakukan upaya banding untuk mendapatkan keringanan hukuman atas kasusnya yang sebelumnya sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan kekasih Awkarin ini tak puas atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Seperti diketahui Gaga Muhammad dihukum atas kasus yang menyebabkan Laura Anna kecelakaan dan akhirnya lumpuh.

Dan kini ia telah resmi mendaftarkan banding. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).

"Hari ini sudah saya serahkan memori bandingnya," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya Gaga Muhammad sudah dijatuhi vonis 4,5 tahun atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.

Namun demikian Fahmi mengatakan ada 8 poin keberatan dalam memori banding Gaga Muhammad. Dimulai dari kesalahan dalam menyimpulkan sejak kapan Laura Anna mengalami kelumpuhan usai kecelakaan.

"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid.

Fahmi menganggap bahwa Gaga Muhammad tak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.

"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," kata Fahmi.

Selain itu, Gaga dihukum berat karena membela diri di persidangan. Menurut Fahmi, membela diri dijamin dalam Undang-Undang.

"Dalam KUHAP juga disebutkan bahwa membela diri adalah hak terdakwa. Jadi kalau membela diri dijadikan alasan untuk dihukum berat, berarti tidak perlu lagi ada persidangan," ujar Fahmi.

Fahmi tak setuju dengan anggapan Gaga Muhammad sama sekali tidak membantu Laura Anna selama proses penyembuhan.

"Padahal ada 1 tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban," kata Fahmi Bachmid.

Terakhir, Fahmi menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurutnya, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.

"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," kata Fahmi.

Sementara itu, Gaga Muhammad sebelumnya divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022.

Gaga Muhammad dinyatakan terbukti lalai dalam mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan membuat orang lain, yakni Laura Anna, alami luka berat.

Load More