SuaraBali.id - Gaga Muhammad melakukan upaya banding untuk mendapatkan keringanan hukuman atas kasusnya yang sebelumnya sudah diputus Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mantan kekasih Awkarin ini tak puas atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Seperti diketahui Gaga Muhammad dihukum atas kasus yang menyebabkan Laura Anna kecelakaan dan akhirnya lumpuh.
Dan kini ia telah resmi mendaftarkan banding. Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (8/2/2022).
"Hari ini sudah saya serahkan memori bandingnya," kata Fahmi Bachmid ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sebelumnya Gaga Muhammad sudah dijatuhi vonis 4,5 tahun atas kasus kecelakaan yang membuat Laura Anna lumpuh.
Namun demikian Fahmi mengatakan ada 8 poin keberatan dalam memori banding Gaga Muhammad. Dimulai dari kesalahan dalam menyimpulkan sejak kapan Laura Anna mengalami kelumpuhan usai kecelakaan.
"Ada kekeliruan dalam menyimpulkan korban Laura Anna mengalami lumpuh pada 8 Desember 2019. Di situ terjadi kekeliruan, di mana seakan-akan Laura lumpuh di tanggal itu. Padahal, faktanya tidak seperti itu," kata Fahmi Bachmid.
Fahmi menganggap bahwa Gaga Muhammad tak bisa disalahkan atas kelumpuhan yang dialami Laura Anna.
"Ada juga kekeliruan dalam melihat kelumpuhan disebabkan oleh Gaga Muhammad. Jadi Gaga ini lalai, iya. Menyebabkan kecelakaan, iya. Tapi kalau membuat kelumpuhan, belum bisa dibuktikan di persidangan," kata Fahmi.
Selain itu, Gaga dihukum berat karena membela diri di persidangan. Menurut Fahmi, membela diri dijamin dalam Undang-Undang.
"Dalam KUHAP juga disebutkan bahwa membela diri adalah hak terdakwa. Jadi kalau membela diri dijadikan alasan untuk dihukum berat, berarti tidak perlu lagi ada persidangan," ujar Fahmi.
Fahmi tak setuju dengan anggapan Gaga Muhammad sama sekali tidak membantu Laura Anna selama proses penyembuhan.
"Padahal ada 1 tahun Gaga menghabiskan waktu untuk menjaga korban," kata Fahmi Bachmid.
Terakhir, Fahmi menyinggung kesalahan dalam memaparkan definisi kelalaian dan kesengajaan. Menurutnya, hakim mencampuradukkan unsur lalai dan kesengajaan dalam memutus perkara Gaga.
"Jadi tidak bisa memahami tentang musibah. Padahal kecelakaan itu musibah, tidak ada yang menginginkan adanya kecelakaan," kata Fahmi.
Tag
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Percintaan Awkarin, Kini Ditaksir Pria Dubai
-
Curhat Diputusin Pacar Bule, Unggahan Awkarin Dinotis Pria Dubai: Akan Kuhalalkan Kamu
-
Nama Anak Steffi Zamora Jadi Sorotan, Netizen Kaitkan dengan Laura Anna?
-
Persija Jakarta Melawan Putusan Komdis PSSI Atas Larangan Bertanding Ryo Matsumura
-
Nama Anak Steffi Zamora Terinspirasi dari Almarhumah Laura Anna?
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Terkuak! Saksi Kunci Pembunuhan Brigadir Nurhadi Terima Rp35 Juta dari Kompol Yogi
-
Kepala Kanwil BPN Bali Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya!
-
Rahasia Gaya Gen Z 2026: 4 OOTD Viral Bikin Langsung Terlihat Stylish & Elegan
-
5 Alasan iPhone 17 Pro Max Masih Diburu di Awal 2026
-
7 Camilan Sehat Ini Bikin Kenyang Tanpa Takut Gemuk