Dirjen Imigrasi mengatakan turis asing bisa masuk Indonesia via Bali dan Kepulauan Riau. Foto: Penumpang pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA881 tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (3/2/2022). [Antara/Naufal Fikri Yusuf]
SuaraBali.id - Berikut ini syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022 setelah virus omicron merebak di Indonesia dan dunia. Pastikan Anda baca artikel ini jika ingin liburan ke luar negeri.
Surat edaran atau SE nomor 11 Tahun 2022 tersebut mulai efektif berlaku sejak 3 Februari 2022. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Berikut syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
- Pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
- Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru lainnya untuk WNA wajib menunjukkan Visa Kunjungan SIngkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS atau setara Rp 360 jutaan. Jumlah tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
- Mereka juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan poembayaran tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama pelaku perjalanan luar negeri tinggal di Indonesia.
Demikian syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022.
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
Mulai Tahun Depan Nasabah Asuransi Kesehatan Ikut Bayar Klaim, Siapa Untung?
-
Peserta Asuransi Kesehatan Swasta Harus Ikut Bayar Biaya RS Mulai Januari 2026
-
OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
-
WNI Pilih Kerja ke Luar Negeri, Purbaya: Kegagalan Kita Ciptakan Lapangan Kerja Dalam Negeri
-
Fakta Baru Kematian Diplomat: Arya Daru 24 Kali Check In dengan Vara, Keluarga Desak Polisi
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa, Dari Kampung Tipes Memberdayakan Perempuan dan Menggerakkan Ekonomi Keluarga
-
BRI Bersama BNI dan PT SMI Biayai Proyek Flyover Sitinjau Lauik Senilai Rp2,2 Triliun
-
Rekomendasi Rental Motor Murah di Bali Mulai Rp50 Ribu
-
5 Rekomendasi Penginapan Murah Meriah di Ubud Bali
-
7 Tempat Wisata Wajib Dikunjungi Saat Pertama Kali ke Bali