Dirjen Imigrasi mengatakan turis asing bisa masuk Indonesia via Bali dan Kepulauan Riau. Foto: Penumpang pesawat maskapai penerbangan Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA881 tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (3/2/2022). [Antara/Naufal Fikri Yusuf]
SuaraBali.id - Berikut ini syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022 setelah virus omicron merebak di Indonesia dan dunia. Pastikan Anda baca artikel ini jika ingin liburan ke luar negeri.
Surat edaran atau SE nomor 11 Tahun 2022 tersebut mulai efektif berlaku sejak 3 Februari 2022. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan untuk memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
Berikut syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022:
- Mematuhi ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
- Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.
- Pelaku perjalanan diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.
- Syarat perjalanan ke luar negeri terbaru lainnya untuk WNA wajib menunjukkan Visa Kunjungan SIngkat atau izin masuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Mereka juga diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25 ribu dolar AS atau setara Rp 360 jutaan. Jumlah tersebut harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.
- Mereka juga wajib menunjukkan bukti konfirmasi pemesanan dan poembayaran tempat akomodasi dari penyedia layanan akomodasi selama pelaku perjalanan luar negeri tinggal di Indonesia.
Demikian syarat perjalanan ke luar negeri terbaru Februari 2022.
(Rishna Maulina Pratama)
Berita Terkait
-
KPK Cegah 2 Tersangka Baru dalam Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
-
Komentar Purbaya soal Tarif Selat Malaka Bikin Malaysia dan Singapura Kalang Kabut
-
Kemlu Pastikan 13 WNI Selamat dari Kebakaran Besar di Malaysia, Begini Kondisinya
-
Perdana ke Luar Negeri Jadi Menkeu, Purbaya Langsung Dapat Pertanyaan Menohok dari Investor Global
-
Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Polisi Ungkap Motif Mengejutkan Bocah Lompat dari Lantai 3 di Denpasar
-
Tak Gentar Meski Skuad Pincang, Johnny Jansen Bocorkan Kunci Kemenangan Bali United
-
Dilarang Bawa Sambal Terasi, Makanan Jamaah Calon Haji Disita Petugas
-
Begini Praktik Curang di Hari Pertama UTBK SNBT 2026
-
Stop 'Open Dumping'! Menteri LH Ancam Pidana Penjara hingga 15 Tahun bagi Pemda Bandel