Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Kamis, 27 Januari 2022 | 11:13 WIB
Ilustrasi Hotel (gettyimages)

SuaraBali.id - Seorang karyawan hotel di Lombok Utara NTB berinisial AS (50) ditemukan tewas diduga kesetrum listrik. Kapolsek Pemenang Iptu Lalu Eka Arya mengatakan AS (50), yang merupakan karyawan hotel di bagian teknisi engineering ini ditemukan meninggal dunia dalam keadaan telentang dengan tangan sebelah kiri menggenggam cok terminal listrik dengan posisi terbuka, pada Selasa (25/1/2021), pukul 11.00 Wita.

Pria asal Magelang, Jawa Timur itu, dinyatakan telah meninggal dunia oleh petugas medis Puskesmas Pemenang dan telah berkoordinasi dengan Polsubsektor Gili Indah untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP)

"Kami telah melaksanakan olah TKP, selanjutnya bersama dengan staf hotel Aston Gili Trawangan membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan pemeriksaan visum luar dan penitipan jenazah korban," katanya.

Namun demikian nasib malangnya belum selesai, karena ternyata ia belum didaftarkan dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) oleh sebab itu ia tidak mendapatkan santunan risiko kecelakaan kerja.

General Manager Hotel Aston Sunset Dodit, tempat AS bekerja mengakui jika karyawan yang meninggal dunia tersebut belum didaftarkan sebagai peserta di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJMSOSTEK).

"Belum didaftarkan karena baru kembali bekerja selama dua minggu, tapi perusahaan tetap akan memberikan santunan dan juga mengurus pemulangan jenazah ke Jawa Timur," katanya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang NTB Adventus Edison Souhuwat juga membenarkan bahwa pekerja Hotel Aston Sunset yang meninggal dunia ketika melaksanakan pekerjaannya tidak terdaftar sebagai peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

"Kami sudah cek di sistem, korban sebelumnya pernah terdaftar sebagai peserta, namun sudah nonaktif dan sudah mengklaim jaminan hari tua pada November 2020," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan pemahaman kepada para pemberi kerja di kawasan wisata tiga gili di Kabupaten Lombok Utara, yakni Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno, agar mereka tetap mendaftarkan pekerjanya yang masih dipekerjakan meskipun dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Kami sarankan agar pemberi kerja tetap memberikan perlindungan bagi pekerjanya, terutama di bagian yang punya resiko tinggi, minimal ikut dua program dasar kalau memang kondisi keuangan perusahaan belum stabil," ucap Adventus. (ANTARA)

Load More