Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Rabu, 19 Januari 2022 | 12:36 WIB
Selebgram Gaga Muhammad saat akan menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraBali.id - Selebgram Gaga Muhammad divonis hukuman penjara selama 4,5 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). Mantan kekasih Edelenyi Laura Anna ini mendapatkan putusan yang sama dengan tuntutan jaksa.

Ia dinyatakan terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Gaung Sabda Alam Muhammad pidana hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

Selain itu hakim juga menambah hukuman Gaga Muhammad dengan pidana kurungan penjara selama dua bulan apabila denda tersebut tidak dibayarkan. Kuasa hukum Gaga Muhammad menyatakan masih pikir-pikir guna mengajukan banding atas putusan ini.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya pria bernama lengkap Gaung Sabda Alam Muhammad atau akrab disapa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp10 juta dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh dan kini meninggal dunia.

Gaga Muhammad didakwa melanggar pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa kasus kecelakaan menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.

Load More