SuaraBali.id - Seorang perempuan bernama Sari Soraya Ruka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus perusakan vila di wilayah Seminyak, Badung, Bali dibekuk oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan Tinggi Bali.
Sejak tahap penyidikan hingga upaya hukum dari banding maupun kasasi, terpidana Sari Soraya Ruka tidak ditahan. Hal itu karena karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maupun Pasal yang didakwakan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka yaitu Pasal 406 KUHP dan Pasal 167 KUHP, di bawah lima tahun dan tidak termasuk Pasal pengecualian dalam Pasal 21 KUHAP.
"Terpidana Sari Soraya Ruka tidak diketahui keberadaannya dikarenakan sejak melakukan upaya hukum banding, terpidana tidak pernah melakukan wajib lapor di Jaksa Penuntut Umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum A. Luga Harlianto, Senin (17/1/2022).
Sari Soraya Ruka merupakan terpidana dalam perkara Pengerusakan yang pada tahun 2018 telah diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dengan Putusan Nomor 543 /Pid.B/2018/PN Dps tanggal 22 Oktober 2018.
Selain itu terpidana Sari Soraya Ruka melakukan upaya hukum Banding dan terpidana tetap dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Denpasar dengan Putusan Nomor 64/Pid/2018/ PT DPS tanggal 20 Desember 2018.
Kemudian, terpidana mengajukan kasasi Ke Mahkamah Agung dan pengajuan kasasi tersebut ditolak oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1285 K/Pid/2019 tanggal 2 Desember 2019.
Selanjutnya dalam amar putusan terhadap terpidana Sari Soraya Ruka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tanggal 22 Oktober 2018 menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak perusakan.
"Dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama empat bulan," katanya.
Tim Tabur Kejati Bali menangkap terpidana pada hari Minggu, 16 Januari 2022, di Kawasan Kuta Bali, sekitar pukul 18.10 Wita, kemudian dibawa Ke Kantor Kejati Bali. Kata dia, selanjutnya, terpidana menjalani masa pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Denpasar.
Sebelumnya terpidana Sari Soraya Ruka bersama suaminya pada tanggal 6 November 2003 menyewa vila yang berlokasi di Jalan Plawa Seminyak Badung milik I Wayan Suwena. Terpidana menyewa dalam jangka waktu 25 tahun terhitung sejak tanggal 6 November 2003 sampai dengan tangal 6 November 2028, dengan harga sewa sebesar Rp23.000.000.- yang akan dibayar setiap satu tahun sekali selama 25 tahun.
Namun sejak tahun 2007 suami terpidana Sari Soraya Ruka sudah tidak lagi membayar uang sewa, lalu pemilik vila menghentikan penyewaan Villa pada tanggal 01 Juli 2012. Setelah dihentikan, pemilik villa menyewakan villa tersebut kepada seseorang warga negara Jepang.
Sekira bulan April 2013, pada saat penyewa vila sedang berada di Jepang, terpidana masuk ke dalam vila tersebut tanpa seizin penyewa vila. Dengan cara merusak kunci pintu dengan membongkar gagang kunci pintu dan rumah kunci pintu diganti dengan gagang kunci pintu dengan rumah kunci pintu yang lain serta merusak dan mengganti keramik di lantai atas vila.
Akibat dari perbuatannya, penyewa vila mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp510.000. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Bali United Incar 4 Pemain Timnas Indonesia yang Segera Habis Kontrak di Klub Luar Negeri
-
Media Malaysia: Jordi Amat Diincar 2 Klub Indonesia
-
Media Malaysia Ribut Pemain Keturunan Indonesia-Spanyol Diincar Persib Bandung dan Bali United
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
Terkini
-
Waspadai Cuaca Laut Saat Arus Balik Lebaran: Gelombang di Selat Bali dan Lombok Capai Dua Meter
-
5 Restoran di Bali yang Cocok Untuk Acara Makan Bersama Keluarga
-
Thai Lion Air Kini Terbang dari Bali ke Bangkok, Jadwalnya 4 Kali Seminggu
-
Arus Balik dari Jawa ke Bali Mulai Meningkat, Akhir Pekan Diprediksi Jadi Puncaknya
-
7 Kolam Renang di Bali Murah Untuk Liburan Anak-anak