
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]
AKP Hadimastika menerangkan, pelaku rencananya akan menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari. Namun keburu ditangkap Polsek Denpasar Selatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bali United Kembali ke Jalur Kemenangan, Stefano Cugurra Incar Happy Ending
-
Ingin Buat Bali United Gigit Jari, PSM Makassar Belajar dari Masa Lalu?
-
Kronologi Curanmor di Tangerang, Pelaku Bersenpi Incar Motor Kawasaki Ninja di Pelataran Kos
-
Viral Aksi 'Lempar Jumrah' Warga Bikin Maling Bersenpi K.O: Nyungsep ke Got hingga Ngesot-ngesot!
-
Tinggalkan Bali United, Stefano Cugurra Bakal Merapat ke Bhayangkara FC?
Terpopuler
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- 1 Detik Resmi Jadi WNI, Pascal Struijk Langsung Cetak Sejarah untuk Timnas Indonesia di Liga Inggris
- Mobil Bekas Toyota di Bawah Rp100 Juta: Pilihan Terbaik untuk Kantong Hemat
- Sudahlah Lupakan Elkan Baggott, Pemain Berdarah Jakarta Ini Lebih Niat Bela Timnas Indonesia
Pilihan
-
Ong Kim Swee Sudah Hubungi Saddil Ramdani, Persib Ditikung Persis Solo?
-
Prediksi Persis Solo vs Persita Tangerang: Momentum Pasukan Laskar Sambernyawa
-
Geely Indonesia Beri Sinyal Kuat Akan Perkenalkan Geome Xingyuan di GIIAS 2025
-
LDA Keraton Solo: Wacana Pembentukan DIS Sempat Diajukan ke MK
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
Terkini
-
Jenazah Kadek Melly Korban Kecelakaan di AS Akhirnya Dibawa ke Kampung Halaman
-
Penyedia Layanan Kanker Terbesar di Dunia Beroperasi di Bali International Hospital
-
Link DANA Kaget di Akhir Pekan, Ada Uang Jajan Untuk Malam Minggu Siap Diklaim
-
Dedi Mulyadi Geram, Sekolah Ini Hendak Plesir ke Bali Dengan Minta Murid Bayar Jutaan
-
Skandal AI di Universitas Udayana : Mahasiswa Ubah Foto Teman Jadi Vulgar dengan Bot Telegram