Scroll untuk membaca artikel
Eviera Paramita Sandi
Sabtu, 15 Januari 2022 | 08:39 WIB
8 Bulan Buron, Dua Maling Ini Ditangkap Saat Melintas Pakai Motor Curian di Denpasar
Ilustrasi curanmor. [Istimewa]

AKP Hadimastika menerangkan, pelaku rencananya akan menjual motor untuk kebutuhan sehari-hari. Namun keburu ditangkap Polsek Denpasar Selatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Load More